Labuhanbatu,lintas10.com-Kepolisian dari Polsek Bilah Hilir menyeser sejumlah wanita dari berbagai Kafe remang-remang yang.sudah.lama menjadi keresahan warga.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ery Prasetyo Merespon keresahan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba dan prostitusi di kafe “remang – remang” yang berlokasi di Desa Sidomulyo dan Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dikatakan Kapolsek kepada lintas10.com,Minggu (23/9) bahwa hal itu menjadi atensi pihak kepolisian untuk menyikapi secara positif apa yang diresahkan masyarakat.
Maka dari itu pihaknya lakukan operasi sebagai respon positif dan melaksanakan K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan). Pemberantasan premanisme, perjudian, prostitusi dan penyalahgunaan Narkoba.
Dijelaskannya, operasi pekat itu dilaksanakan dan langsung dipimpinnya dibantu 10 orang anggotanya ,Sabtu (22/9) sekira pukul 22.00 WIB – 00.WIB di kafe – kafe dan fakter ( warung ) penyedia minuman tuak di Desa Sidomulyo dan Desa Sei’Tampang.
Dalam operasi pekat tersebut 5 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai pramuria dan 1 orang laki – laki hidung belang dan pemilik kafe terjaring polisi kemudian diboyong ke kantor Polsek Bilah Hilir guna diinterogasi.
“5 wanita dan 1orang laki-laki itu kita dapati dari kafe milik saudari M Boru Sianturi. Ketika kita lakukan pemeriksaan ke dalam, mereka baru keluar dari dalam kamar. Kita menduga ada aktifitas prostitusi terselubung di kafe itu. Karena itu mereka kita bawa ke kantor untuk diinterogasi lebih lanjut,”sebut Ery.
Dijelaskan lagi,pihaknya melakukan tindakan pengamanan terhadap 5 wanita dan pemilik kafe dikarenakan 5 orang wanita itu saat ditanya polisi berdalih bekerja menyuguhkan dan menemani pembeli yang minum tuak di kafe.
Adaun identitas 5 wanita yang diamankan yakni,SULAMI.(48) dan SRI SULASTRI
(47)’wargaJln. Margahayu lingk. III DS. SILAKSAK KEC. Tapian dolok Kab. Simalungun
NILA'(34)
Warga Pulau gambar Serbajadi Kab. Sergai
YULIANI.(32)’Warga Kp. Doseran mahato Kec. Simangambat Kab. Paluta.ASTUTI (36) Ds. Pertemuan Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Mereka akhirnya diperbolehkan pulang setelah membuat.surat pernyataan.(Jok)