Lintas10.com, Medan – Kasus serupa terjadi lagi, dugaan pencurian arus listrik skala besar yang diperuntukkan untuk penambang bitcoin ditemukan di Wilayah Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Praktik tambang bitcoin yang dilarang oleh undang – undang diduga dikendalikan oleh seorang DPO bernama Antoni Sitorus.
Dalam menjalankan praktik ilegalnya itu, Antoni Sitorus disebut – sebut menggandeng orang kepercayaannya bernama Rio dan Alfian Arianto. Informasi ini disebutkan sumber media ini sebelumnya, bahwa Antoni Sitorus tetap menjalankan bisnis gelapnya meski ia sempat diburu oleh kepolisian Polda Sumatera Utara atas kasus yang sama pada tahun 2023 silam.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Zeira Salim Ritonga mendorong agar pihak kepolisian maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mampu mengatasi celah kerugian negara mengingat persoalan serupa pernah terjadi namun tidak cukup untuk menimbulkan efek jera bagi oknum pelaku.
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menandaskan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak PLN untuk mampu mengungkap secara transparan serta mengantisipasi agar tidak terjadi lagi hal yang serupa yang menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, pihak PLN dapat memetakan persoalan tersebut dimulai dari distribusi arus listrik yang kelebihan permintaan yang tak wajar. Hal ini dapat dilakukan terlebih daerah yang jauh dari pantaun pihak PLN dan berpotensi kasusnya berulang. Pun demikian, Zeira Salim Ritonga juga menyoal tentang peran kepolisian untuk dapat mengungkap dugaan pencurian arus listrik yang merugikan negara.
” Kepolisian harus dapat mengungkap dalang dibalik pencurian arus listrik yang disinyalir digunakan untuk penambangan bitcoin ” tegasnya, Rabu (03/12/2025).
Tiga kali sudah, persoalan ini dikonfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut tentang adanya tambang bitcoin ilegal yang diduga mencuri arus listrik dan merugikan negara yang dikendalikan seorang buronan polisi, akan tetapi Rudi Rifani hingga saat ini memilih tak merespon apapun hingga berita ini diturunkan oleh redaksi.
Dihubungi kembali pihak Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut Surya Sahputra Sitepu akan tetapi belum terhubung, dihubungi kembali lewat pesan singkat dinomor 0812-6592-XXXX akan tetapi Surya Sahputra Sitepu juga masih enggan untuk menanggapi, meski pesan konfirmasi kru awak media telah dibaca dengan tanda centang garis dua biru.
Dugaan Kongkalikong Oknum PLN dengan Oknum Aparat Penegak Hukum Menguat ?
Sebelumnya, sumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan demi keamanan membeberkan bahwa dugaan pencurian arus listrik dalam pengoperasian tambang bitcoin di Percut Sei Tuan telah diketahui okunum pihak PLN. Hal ini ditandai dengan adanya pemutusan arus listrik oleh PLN setempat satu kali akibat terendus memakai arus listrik tak wajar.
” Pemasangan arus listrik mereka langsung melalui tiang PLN. Pernah sekali diputus akibat ketahuan oleh PLN ” ujar sumber beberapa waktu yang lalu.
Penegasan oleh sumber itu juga dikuatkan oleh pernyataan dari kepercayaan pemilik tambang bitcoin bernama Rio. Dalam keterangannya kepada wartawan Rio mengklaim bahwa satu dari sekian titik tambang bitcoin yang menyalurkan listrik dari tiang PLN tersebut telah diputus PLN ujarnya.
Ancaman Kepada Wartawan, Atas Pemberitaan Tambang Bitcoin dan Dugaan Pencurian Arus Listrik
Sebelumnya, orang kepercayaan Antoni Sitorus bernama Rio sempat terhubung dengan kru awak media ini. Akan tetapi dalam sambungan celular, Rio menghardik dan mengancam kru awak media ini yang gerah atas praktik ilegalnya terendus oleh publik.
“Saya tau kamu, angkat telepon saya.
Saya tau kamu tinggal dimana bos.
Kau siap kan kau sudah siap masuk badai besar, kau taksanggup akan peyesalan dalam seumur hidup” ujar Rio mencoba mengintimidasi kerja jurnalis.
Tidak hanya itu, Rio juga mengaku ahli bagian IT dan bisa melacak keberadaan wartawan. Rio juga mengancam wartawan mengatakan telah mengetahui gambar istri, anak serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wartawan yang memberitakan praktik tambang bitcoin.
” Dunia ini kecil bos, semua dapat kita ketahui, NIK, alamat, foto anak istrimu juga saya sudah tau. Saya ini kecil bos, terkejut kau nanti saya pernah dibuang ke nusa kambangan ” ancam Rio berapi – api dalam sambungan celular.
Sementara itu, kepada kru media lainnya, ia menanggapi bahwa tambang bitcoin miliknya sudah tidak beroperasi lagi.
” Sudah lama tidak lagi aktip, saya kenal ente” tukasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, praktik mining bitcoin atau penambang bitcoin ilegal diduga dikendalikan seorang yang berstatus buronan Polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Antoni Sitorus.
Informasi dihimpun dari sumber media ini yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan, bahwa tambang bitcoin di wilayah Deli Serdang, Kota Medan sekitarnya diduga dikelola oleh Antoni Sitorus lewat orang kepercayaannya bernama Rio dan Alfian Arianto.
” Itu yang dilapangan orang kepercayaannya si Rio dan si Alfian Arianto. Pemilik itu Antoni Sitorus. Dia itu sempat dicari – cari Polisi ” ujarnya seraya mewanti – wanti agar namanya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (29/11/2025).
Diketahui, Antoni Sitorus ditetapkan oleh Polda Sumut masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga merugikan negara atas tambang Bitcoin dan pencurian arus listrik pada tahun 2023 lalu. Dalam persidangan di pengadilan terungkap negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696.,
Dikutip dari keterangan resmi eks Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemburuan terhadap DPO Antoni Sitorus alias AS. Pernyataan ini disampaikan Hadi Wahyudi pada tanggal 20 Januari 2024 lalu.
“Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,” kata Hadi. Namun hingga saat ini, status DPO Antoni Sitorus alias AS tidak diketahui ujung rimbanya hingga terendus kembali mengelola dugaan tambang bitcoin dan pencurian arus listrik.
Ironisnya, dugaan tambang bitcoin dan pencurian arus listrik itu masih terus berlangsung tanpa penindakan hukum dan bebas beroperasi di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis, serta yang berada di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (Red/TIM)








