Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani Telah Mengendus Adanya Kerugian Negara dari Tambang Bitcoin dan Pencurian Arus Listrik

Deliserdang48 kali dibaca

Deli Serdang, Lintas10.com – Atas adanya tiga lokasi praktik mining bitcoin atau penambang bitcoin diduga ilegal ditemukan beroperasi di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani tentang adanya dugaan kerugian negara dari praktik ilegal, Rabu (26/11/2025)

Dalam hal ini, publik menanti ketegasan Kombes Pol Rudi Rifani dalam menegakkan aturan hukum, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu menegaskan, praktik tambang ilegal di Indonesia menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai minimal Rp 300 triliun.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pidato kenegaraan pertama di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025) kemarin.

“Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo di Ruang Rapat Paripurna.

Tambang bitcoin dan pencurian arus listrik diduga kuat telah merongrong pendapatan negara hingga membutuhkan kepedulian yang serius dari Kepolisian setempat. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seolah tutup mata atas adanya praktik ilegal yang dilarang oleh perundang undangan itu.

Informasi dihimpun, pemilik tambang bitcoin di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis, serta yang berada di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang ini berinisial nama Rio Sitorus. Hal ini diketahui dari seorang sumber media ini sebelumnya meminta namanya agar dirahasiakan oleh kru awak media ini.

Disinyalir, terduga pelaku penambang bitcoin yang bebas mengoperasikan tambang ilegalnya itu bukan orang asing dimata hukum. Diduga kuat, otak dari kegiatan ilegal yang merugikan negara tersebut merupakan orang yang sama yang pernah di ungkap oleh Polda Sumut pada tahun 2023 silam.

Baca Juga:  Diwilkum Polsek Medan Labuhan Marak Perjudian, Tantang Emak - emak Pengajian Turun Tangan

Hal ini diketahui dari rentetan kasus serupa yang pernah terjadi di sepuluh titik di kota medan. Olehnya, Polda Sumut telah melakukan penindakan dan mengamankan 26 orang pelaku.

Ironisnya, para petinggi yang menggerakkan tambang bitcoin tersebut belum tersentuh oleh hukum dan hanya ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumut.

Salah satu nama yang masuk DPO adalah Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut) PT. CMD masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2023.

Setelah ditetapkan kedalam daftar pencarian orang, hingga saat ini Polda Sumut belum pernah merilis hasil penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang telah ditetapkan dan dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang.

Terungkap dalam persidangan yang digelar saat itu, nama Arfan Sitorus selaku Direktur di PT.CMD yang dijadikan tersangka namun saat itu, tidak dapat dihadirkan penyidik Poldasu ke persidangan.

Atas temuan yang mengejutkan itu, dalam persidangan saat itu, merincikan bahwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696.

Sebelumnya, Informasi dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan tambang bitcoin ini sudah lama beroperasi. Dibeberkan oleh sumber, pemilik berinisial nama Rio Sitorus dan penanggungjawab pengoperasian tambang bitcoin tersebut bernama Alfian Arianto bebernya.

Tambahnya, dugaan pencurian arus listrik tersebut langsung ke tiang PLN dan mengaliri ke rumah rumah yang dijadikan tambang bitcoin. Parahnya lagi, sebut sumber, sebelumnya aksi pencurian arus listrik ini sudah pernah kepergok oleh oknum pekerja PLN. Namun, tak lama berselang dipasang kembali.

” Tempat – tempat tambang bitcoin ini berkamuflase dengan bilyard. Sebelumnya juga sudah pernah diputus aliran listrik itu, namun tak lama disambung kembali sampai sekarang ” beber sumber.

Baca Juga:  Doorrrr!!! Warga Medan Belawan Tewas di Duga Ditembak Oknum Polisi, Kabid Humas Polda Sumut Katakan Sudah Sesuai Prosedur

Sumber juga menjelaskan, tambang bitcoin berikutnya berada di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis, dan di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Seituan. Dalam pengoperasian tambang bitcoin dilokasi kedua dan ketiga ini modusnya juga sama yakni dengan menyambung aliran listrik dari tiang PLN secara langsung.

Dikonfirmasi terpisah, Alfian Arianto yang disebut – sebut sebagai penanggungjawab pengoperasian tambang bitcoin itu,, akan tetapi Alfian Arianto menyangkal dan berdalih tidak mengetahui mengenai tambang atau pencurian arus PLN yang merugikan negara tersebut.

” Kurang tau saya itu, yang dimana rupanya Pak, nggak tau saya ” kilahnya menjawab konfirmasi wartawan.

Sementara itu, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan pihak PLN Sumatera Utara (Sumut) maupun Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengenai adanya tambang bitcoin diduga ilegal serta dugaan pencurian arus listrik itu, guna mendalami informasi yang dibeberkan oleh narasumber media ini.

Untuk diketahui, bahwa tambang bitcoin merupakan mata uang digital yang semakin berkembang di kalangan masyarakat. Di dalam proses menghasilkan bitcoin, dikenal istilah mining bitcoin ataupun sederhananya disebut menambang bitcoin. Menambang bitcoin tidak bisa sembarangan, sebab membutuhkan perangkat dan listrik dengan daya yang sangat besar.

Terkait dengan bitcoin ini, Bank Indonesia dalam lamannya yang berjudul Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) menerangkan: Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron.

Cryptocurrency yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. (Red/Tim).

Baca Juga:  Gercep Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat terkait Perjudian

 

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses