Siak, lintas10.com- Badan Pendapatan Daerah Siak menurunkan Timnya ke lokasi PT. Selatan Bumi Khatulistiwa terkait dengan pajak tanah uruk (galian c) yang terletak di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Kotogasib tepat berada di samping SPBU.
Parlindungan Siregar selaku kepala Dinas ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa perusahaan itu memang ada melakukan pembayaran pajak namun masih sepenuhnya dengan luasan areal 48,36 Hektar.
“Tim kita turun lagi kelapangan untuk memastikan jumlah pajak yang harus mereka bayar,” ujar pria yang akrab Ucok Indor ini kepada lintas10.com belum lama ini.

Penghulu Kampung Tasik Seminai Hadi Suprapto ketika di hubungi via what up nya mengatakan bahwa benar ada perusahaan tersebut beroperasi.
“Memang ada pihak perusahaan jumpa dan memperlihatkan dokumen yang katanya ijin galian C,” kata Hadi.
Untuk luasan lanjut Penghulu tidak tau pasti tetapi sepengetahuannya 6 Hektar.
“Kalau sampai 48 hektar lebih saya baru tau ini, setau saya kemarin 6 hektar atau 3 kapling kebun kelapa sawit milik warga,” sebut Hadi.
Sementara itu Suhardi yang mengaku manager operasional sebagai penanggung jawab galian C perusahaan melalui saluran selulernya mengaku sudah mengantongi ijin lengkap.
“Kalau galian kami biar semua media lebih tau silahkan hubungi langsung ke ESDM kabupaten Mulyadi, ESDM profinsi ismon, dan kantor pajak Kabupaten Siak,” ungkap nya.
Pria yang sering di panggil Edi Gondrong ini mengirimkan alat pelindung diri serta lainnya sebagai K3 dalam berkerja.
“Sudah mengikuti SOP,” katanya.
Dalam keterangannya Edi menyinggung kinerja PERS yang sering datang ke kantornya.
“Kemaren ada media datang satu mobil rental 6 orang yang terdiri dari 6 perusahaan pers minta uang minyak, saya beri uang 200, Lalu mereka tidak terima karena dia 6 orang, Akhirnya uang tsb saya ambil lagi, Trus naik berita,” Katanya sembari awak media ini menjawab bahwa itu oknum jangan disamakan semua. (Sht)







