Tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga.
Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar yang diserahkan Kasi A Indra Hasibuan, SH kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan Jaksa eksekutor untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar dan menjalani hukuman. (Rls)