Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Kapolda Kalteng, Irjend. Anang Revandoko, saat Press Conference, Kamis (16/8/2018), dalam pengungkapan kasus atas penemuan bangkai pembunuhan orang utan dikawasan perkebunan Wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dimana bahwa Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng bersama Polisi Resor (Polres) Seruyan telah berhasil menangkap pelaku pembunuh orang utan bernama Baen di areal hutan konservasi yang berbatasan dengan PT Wana Sawit Subur Lestari (PT.WSLL) II di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Adapun dari pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi tersebut adalah berinisial WY (47), warga Desa Tanjung Hanau yang kesehariannya diketahui bekerja mencari kayu gaharu di dalam hutan.
“Pelaku pembunuh orang utan yang bernama Baen tersebut, akhirnya dapat kita ungkap dan tersangkanya sudah kita tangkap,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Anang Revandoko kepada awak media di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan orang utan, Kamis (16/8/2018).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Anang Revandoko mengungkapkan, dimana Motif dari pelaku mengeksekusi satwa endemik Pulau Kalimantan dan Sumatera tersebut lantaran pelaku sakit hati dan tidak terima ditegur oleh salah satu karyawan perusahaan karena menebang pohon di kawasan hutan lindung.
Saat itu pelaku yang memang bekerja mencari kayu melakukan aksinya di kawasan tersebut. Melihat aksi pelaku salah satu karyawan menegur dan melaporkan kepada pimpinannya.
“Saat di TKP, pelaku melihat seekor orang utan berada di sarangnya. Tanpa pikir panjang pelaku langsung menembak dengan senjata api rakita jenis dumduman sebanyak enam kali tepat ke arah orangutan itu, setelah pada roboh dimana langsung dengan ditusuk lagi sebanyak tiga kali,”terangnya.
Usai dibunuh, lanjut Kapolda, orang utan yang sudah tidak berdaya itu langsung dibawa oleh pelaku untuk dibuang dengan menggunakan jukung atau perahu kecil. Terbukti polisi berhasil menemukan perahu yang digunakan pelaku. Selain itu juga ada tali yang dipakai untuk mengikat dan terdapat sisa-sisa rambut berwarna jingga kemerah-merahan yang diduga rambut orang utan yang sudah mati.
“Orangutan itu ditarik ke parit dan dibawa hingga ke parit buatan di Blok Q45 Afd 19 Kebun V PT WSSL II agar mudah ditemukan warga dan orangutan itu mati di areal perusahaan. Mengingat saat itu tengah santer masalah orang utan dan perusahaan perkebunan, sehingga pelaku mencoba membuat kematian orangutan itu karena pihak perusahaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan hingga menemukan terduga pelaku pembunuh orangutan ini beserta sejumlah barang bukti yang disinyalir digunakan untuk membantai orangutan tersebut.
Ditambahkanya berdasarkan hasil serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta didasarkan dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dengan pembuktian ilmiah.
Petunjuk-petunjuk tersebut mengarah kepada WY dan akhirnya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai trsangka.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a), (b) Undang-Undnag Nomor 05 Tahun 1990 tentang BKSDA Hayati dan Ekosistem.
Pelaku pembunuh Baen diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
“Selain itu pelaju juga akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata api,” jelasnya.(Fathul Ridhoni)