Terdakwa Pembawa Sabu 40 kg dan Ribuan Ekstasi Di Vonis Mati Oleh Hakim PN Siak

Hukrim415 kali dibaca

“Biasanya, kalau jaksa menuntut mati, pimpinan (Kejati, red) juga sependapat dengan kita. Kalau dari kitanya, kalau tidak divonis mati, kita akan banding,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sukses menangkap Zulfadli dan Aldino di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak Simpang Buatan April lalu.

Mereka ditangkap karena terbukti membawa barang haram tersebut menggunakan dua unit mobil secara terpisah. Zulfadli mengendarai mobil Honda Jazz membawa 20 kg, sedangkan 20 Kg lagi dibawa dengan mobil Kijang Inova yang dikendarai oleh Aldino.

Di dalam mobil itu, juga di temukan ribuan butir pil ekstasi dan happy five. Dari pengakuan keduanya, barang itu berasal dari Malaysia yang diambil mereka di Bengkalis. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang.(fai)



Baca Juga:  Dikonfirmasi Penangkapan Pencurian Kotak Amal Kapolsek Lubuk Dalam Bungkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses