SIAK, lintas10.com- Suami Istri yang ikut mencalonkan diri menjadi calon Penghulu/Kepala Desa Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak dinyatakan berkasnya lengkap.
Hal itu disampaikan Ketua panitia Pemilihan Kampung Rakman saat ditemui dikota Siak Senin (2/9/2019).
“Sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan untuk calon Penghulu Kampung Buantan Lestari kedua calon sudah dinyatakan lengkap berkas administrasinya,” ujar Rakman.
Untuk tahapan lanjut Rakman, sesuai dengan PERDA nomor 3 tahun 2015 yang dirubah menjadi 16 tahun 2017 bahwa panitia telah melaksanakan pengumuman ke 3 Dusun.
“Kita telah umumkan ke masyarakat 3 Dusun telah dibuka pendaftaran calon Penghulu periode 2019-2025,” kata Rakman.
Adanya dua calon yang mendaftarkan akan mengikuti Pemilihan Kampung yang juga merupakan suami istri menurut Rakman tidak ada dibunyikan didalam peraturan Daerah dan undang-undang larangannya.
“Yang ada setiap warga Negara Indonesia sesuai UU dan PERDA,” katanya.
Setelah dinyatakan lengkap berkas kedua calon kata Rakman langsung di kordinasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
“Berkas yang sudah lengkap langsung kita serahkan ke DPMK untuk dilakukan Verifikasi, serta hasil dari verifikasi dari DPMK pun sudah selesai dinyatakan Lengkap untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu ujian tertulis pada tanggal 9 September 2019 ini,” tandas Rakman. (sht)