lintas10.com, Samosir – Sistem Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) wilayah Kabupaten Samosir dinilai sarat penyimpangan. Goldfried Harianja sebagai pimpinan akan dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait proses lelang pengadaan barang jasa di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022.
Hal ini ikut memantik tanggapan Ariston Laures Naibaho sebagai Ketua Gabungan Kontraktor Air Indonesia (GABKAINDO) Kabupaten Samosir kepada awak media
mengatakan UKPBJ dengan sengaja menambahkan persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif, pada pelaksanaan tender/lelang katanya pada minggu (20/03/22) di samosir.
“Dengan persyaratan tambahan yang diskriminatif dan tidak objektif itu berupa perhitungan kebutuhan tenaga kerja dan perhitungan kebutuhan bahan/material serta persyaratan kemampuan untuk menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yakni penyediaan peralatan AMP dan Stone Crusher dengan kapasitas 60 ton/jam”, ucapnya.
Sambungnya, hanya untuk biaya instalasi AMP dan stone crusher saja pagu anggaran yang ditawarnya tidak mencukupi, bagaimana pengusaha kecil di daerah mampu memiliki atau menyewa AMP dan stone crusher”, tuturnya lagi.
Riston menjelaskan, Bahwasanya pimpinan UKPBJ Pemkab Samosir Goldfried Harianja, telah lupa dengan
pasal 44 ayat 9 peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan peraturan presiden no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah”,terang nya.
” Maka dari itu,saya selaku Gabungan Kontraktor Air Indonesia (GABKAINDO), menginginkan suatu penjelasan dari bapak pimpinan UKPBJ Pemkab Samosir Goldfried Harianja perihal yang sudah saya sampaikan kepada teman – teman awak media, agar semua jelas dan terang benderang”,tegas nya.