Pangkalan Bun, Lintas10.com – Sidang perkara perdata Nomor : 9/Pdt.G/2019/PN P.Bu yang terjadi di pengadilan negeri pangkalan bun sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pada pengugat. Senin (5/08/2019).
Pengugat menghadirkan enam orang saksi yaitu pemilik toko, tim audit beserta notaris lya indah noveliya, SH. Mkn.
Dari beberapa keterangan saksi seperti saksi lya indah Noveliya mengatakan dihadapan persidangan bahwa tergugat memberikan kuasa menjual kepada sartika dan pada saat surat kuasa menjual selesai tergugat memberikan sertifikat kepada penerima kuasa dihadapan Notaris.
Tak hanya itu heri hermawan mengatakan di muka persidangan bahwa audit yang dilakukan di PT. bukit Telawi belum pernah di uji forensik.
Kuasa hukum Tergugat Wanto A Salan K.SH.MH dan Muhammad Hasani.SH mengatakan sebenarnya saksi dari pada Pengugat harusnya di hadirkan oleh Tergugat namun disayangkan pengugat menghacurkan dalil gugatanya sendiri. Notaris lya indah novelya mengatakan dimuka persidangan bahwa sertifikat sudah diserahkan kepada penerima kuasa yaitu ibu sartika. Sudah jelas bahwa tergugat memiliki utang kepada sartika sebesar 850 jt.
“hingga sekarang Pengugat tidak dapat membuktikan kerugian yang dialami oleh PT. Bukit Telawi” kata wanto saat diwawancari selesai sidang oleh wartawan Lintas10.com. kamis (01/08/2019).
Ia selaku kuasa hukum dari pada tergugat menunggu saksi yang akan datang. Apakah saksi itu berkompeten dalam perkara ini. Dan dari hasil audit yang dilakukan oleh heri hermawan sebenarnya tidak falid seharusnya ada nota putih dan nota merah saat ini yang di jadikan pengantar alat bukti hanya nota putih kemana nota merah.
“Seharusnya nota merah dan nota putih dijadikan satu terlihat apabila ada perubahan di nota tersebut dan heri hermawan memberikan keterangan palsu soalnya ada beberapa saksi tidak pernah dia temui untuk di audit serta termasuk buku besar keluar masuk keuangan dan barang tidak diaudit,” Kata wanto.