Terpisah, Ketika hal itu dipertanyakan kepada salah satu anggota DPRD Kota Medan yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah Dapil 1 itu, Antonius D Tumanggor mengatakan, adalah hak pemilik usaha bangunan mau membuat apa saja pada bangunan miliknya.
Namun pemko Medan dalam hal ini tetap akan menjalankan aturan yang ada dan melakukan normalisasi parit karena merupakan program untuk mengantisipasi bahaya banjir di daerah tersebut.
Sambung Antonius Tumanggor lagi, pada dasarnya baik warga dan pemko Medan tidak ada ingin melarang siapa pun untuk melakukan usaha selama sesuai dengan aturan yang ada. Namun, pada kenyataannya, malah keberadaan bangunan yang dijadikan tempat penampungan barang bekas tersebut menimbulkan masalah terhadap warga setempat katanya.
“Jangan lagi ada proses bongkar muat dilakukan dipinggir Jalan Karya karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Bongkar muat silahkan dilakukan ditempat yang telah disediakan oleh pemilik usaha. Permintaan warga juga agar barang-barang bekas tidak terlalu lama ditimbun karena akan menimbulkan bau kurang sedap bagi warga,” kata Antonius.
Laporan yang diterima anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini lagi terkait izin usaha tempat penampungan barang bekas tersebut perlu kembali di evaluasi oleh pihak PTSP Kota Medan, sebab informasi warga, selain penampungan barang bekas, juga ada lagi usaha lain didalam lokasi tersebut.
(Ly Tnb)