Selain itu, terlihat juga ada terpampang spanduk dari salah satu lembaga swadaya masyarakat bernama LSM Tamperak dan berlogo KPK. Warga yang melihat merasa heran, ketika mengetahui rencana pemko Medan melalui Dinas PU Medan untuk melakukan normalisasi parit di daerah Jalan Karya secara tiba-tiba ada terpampang salah satu LSM yang juga ada logo KPK nya.
“Aneh saja ya, koq tiba-tiba ada spanduk LSM ada pulak logo KPK nya dibuat di atas bagunan pemilik usaha botot. Kami warga sudah tahu betul apa saja kegiatan dari pemilik usaha barang bekas (Botot) yang sudah puluhan tahun ini membuat kami warga sangat terusik dan terganggu,” terang warga setempat bernama Andi Hutasoit.
Andi Hutasoit pun meminta kepada pemilik usaha barang bekas untuk tidak melakukan provokasi terhadap warga. Karena warga siap melakukan aksi jika aspirasi dan keluhan nyata warga tidak terlaksana sebutnya.
Selanjutnya, Andi berharap pemko Medan secepatnya mengevaluasi keberadaan usaha barang bekas tersebut yang sudah puluhan tahun beroperasi dan ditempati penduduk padat itu.
Carles Sianturi, salah satu ketua STM di perumahan Nomensen juga menceritakan, keberadaan usaha Botot tersebut sudah lama disuarakan oleh masyarakat keberadaannya. sebab selain kerap menimbulkan kemacetan jalan juga terkesan tidak peduli kepada warga sekitar.
“Salah satu contoh seenak perutnya saja melakukan bongkar muat dipinggir Jalan, tanpa mempedulikan kepentingan warga setempat. Warga tersebut pun siap akan melakukan aksi jika pengusaha botot tersebut tidak merubah cara kerja mereka ujarnya.
Baik Andi Hutasoit dan Carles Sianturi yang mewakili warga setempat mengatakan sangat mengapreasiasi dan berterimakasih kepada Lurah Sei Agul, Camat Medan Barat dan Dinas PU Medan yang cepat menanggapi dan menidaklanjuti laporan warga melalui lurah.