Sejumlah Wartawan Siak Kecewa Penyelenggaraan Debat Kàndidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak

Lintas Jabodetabek, Top Ten423 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK)- Debat pasangan calon Bupati Siak yang digelar di salah satu Hotel mewah di Kota Siak Senin (30/11/2015) yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak menyisakan kekecewaan bagi sejumlah insan PERS yang bertugas di kota Istana i ini.

Tidak mengertinya pihak penyelenggara terhadap tugas para pencari berita itu dianggap telah melanggar undang-undang PERS.

“Kita sangat menyayangkan pihak penyelenggara yang tidak memberikan ruang masuk bagi rekan-rekan wartawan yang ingin meliput pada debat kandidat bahkan ingin masuk keruangan dihalang-halangi petugas, bahkan tidak diperbolehkan masuk,” ujar Sahril salah satu wartawan.

Setelah Terjadi adu argumen dengan petugas dengan sedikit memaksa baru di perbolehkan masuk.

“Padahal kita sudah memperlihatkan tanda pengenal atau Kartu PERS tapi tetap saja dipersulit,” ujar Faisal salah satu wartawan Siak yang mengetahui kejadian itu.

Ungkapan yang sama juga di sampaikan Sugianto wartawan Haluan ini. Ia pun mengalami hal yang sama saat akan meliput pada pendafataran pasangan calon Bupati beberapa waktu lalu di kantor KPUD Siak.

“Saya sudah memakai baju Haluan Riau namun ketika hendak masuk polisi yang menjaga pintu melarang masuk padahal saya waktu itu ingin mengambil poto,” Kata Sugianto menuturkan.

Ditempat terpisah M.Soleman Sihotang Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak saat di mintai komentarnya sangat menyesalkan kejadian yang menimpa sejumlah wartawan yang ingin meliput di pada acara debat kandidat pasangan calon bupati Siak yang mempersulit  rekan-rekan wartawan yang akan melaksanakan tugas.

“Ini catatan bagi kita, dan setiap wartawan yang ingin melakukan peliputan di lindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999,” ujar Soleman.

Lanjutnya didalam undang-undang jelas disebutka  bagi siapa yang secara sengaja menghalang-halangi kinerja wartawan bisa dipidana apa lagi acara itu merupakan untuk publik.

Baca Juga:  Kasum TNI Hadiri Upacara Karya Pelebon di Bali

“Ini jelas pidana bila merujuk pada undang-undang PERS, seharusnya pihak penyelenggara lebih memahami kinerja rekan-rekan wartawan,” katanya.

Ternyata kejadian yang serupa juga pernah terjadi pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati ke KPUD Siak beberapa waktu lalu yang mana sejumlah wartawan dilarang masuk untuk mengambil poto oleh petugas kepolisian yang menjaga pintu.

“Padahal kartu PERS sudah di perlihatkan bahkan atribut lainpun sudah di tunjukan namun tetap tidak diperbolehkan melakukan peliputan,” tukas Soleman.

Ditambahkan Soleman hendaknya penyelenggara bisa lebih profesional.

“Jangan sampai kejadian yang serupa terjadi lagi, dan sesuai dengan undang-undang kita bisa melaporkan ke pihak berwajib,” tandas Soleman. (Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses