Lanjutnya didalam undang-undang jelas disebutka bagi siapa yang secara sengaja menghalang-halangi kinerja wartawan bisa dipidana apa lagi acara itu merupakan untuk publik.
“Ini jelas pidana bila merujuk pada undang-undang PERS, seharusnya pihak penyelenggara lebih memahami kinerja rekan-rekan wartawan,” katanya.
Ternyata kejadian yang serupa juga pernah terjadi pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati ke KPUD Siak beberapa waktu lalu yang mana sejumlah wartawan dilarang masuk untuk mengambil poto oleh petugas kepolisian yang menjaga pintu.
“Padahal kartu PERS sudah di perlihatkan bahkan atribut lainpun sudah di tunjukan namun tetap tidak diperbolehkan melakukan peliputan,” tukas Soleman.
Ditambahkan Soleman hendaknya penyelenggara bisa lebih profesional.
“Jangan sampai kejadian yang serupa terjadi lagi, dan sesuai dengan undang-undang kita bisa melaporkan ke pihak berwajib,” tandas Soleman. (Sht)