Sejumlah Polemik Terkait Pelayanan PLN di Sumut Mencuat, Mulai dari Pembayaran Membengkak Hingga Denda Jutaan Rupiah

Deliserdang533 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Sejumlah persoalan dialami oleh warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terkait pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikeluhkan oleh warga.

Efi Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Tampok, Desa Tanjung Selamat menuturkan dikenakan denda enam juta tujuh ratus ribu rupiah oleh PLN Rayon Pancur Batu atas tudingan pencurian arus listrik.

Padahal dikatakan Efi tudingan pencurian arus itu tidak diketahui oleh keluarganya. Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) datang dua orang mengenakan seragam PLN, namun tuduhan pencurian arus itu katanya terjadi pada tahun 2016.

” Kami baru tinggal disini 4 tahun, tepatnya sekitar tahun 2019. Kalau pun betul kejadian kata PLN dugaan pencurian arus itu tahun 2016. Kek mana ditimpahkan masalah itu kepada kami, ini rumah waktu itu almarhum orang tua yang menempati, jadi kami tidak tau” sesal Efi, Senin (29/01/2024).

Tambahnya, pembayaran tagihan listrik mereka tiap bulan dibayarkan dikisaran empat ratus ribu rupiah. Petugas hanya mempermasalahkan lobang diatas meteran dan itulah dasar mereka mengenakan denda, ucap warga, kepada Lintas10.com.

” Kami bayar tagihan listrik kisaran 400.000 rupiah tiap bulan. Kapanlah kami curi listrik” tanya warga heran.

Amatan wartawan, petugas P2TL dalam cacatan yang diserahkan kepada warga berjumlah dua orang yakni bernama Joko Ginting dan Imran Situmorang. Kedua petugas ini juga dituliskan tidak didampingi oleh petugas yang berwajib. Dalam balik catatan kertas merah tersebut dituliskan berupa tulis tangan denda yang harus dibayarkan oleh warga Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah.

Warga pun memohon keadilan agar memberikan solusi persolan tersebut. Pasalnya warga mengklaim tidak berbuat seperti tuduhan tersebut namun disuruh bertanggungjawab.

Baca Juga:  Alih Fungsikan Lahan Pertanian Ternyata Dapat Dipidana, Di Kecamatan Sunggal Oknum Developer Abaikan Aturan!

Persoalan sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik terkait pelayanan di PLN Rayon Pancur Batu ini. Warga kurang mampu mengeluhkan pembayaran tagihan listrik membengkak sejak bulan Januari 2024.

Resnanda Ginting bertempat tinggal di Jalan Rehulina, Dusun lll, Desa Tanjung Selamat menuturkan bahwa terkejut tagihan listriknya naik dari delapan puluh ribu rupiah (80.000.,) menjadi empat ratus limapuluh lima ribu rupiah (455.000.,).

Warga yang sehari – harinya tinggal dirumah gubuk berdindingkan tepas bambu itu dengan berlinang air mata menceritakan kesulitan ekonominya saat ini.

” Saya sudah putus asa pak. Kemana lagi saya mengadu, saya tidak mampu membayar tagihan PLN 455.000 ini. Bulan kemarin masih 80.000 pembayaran, ini naik drastis” ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/01/2024).

Resnanda Ginting menambahkan, telah melaporkan hal ini ke pihak PLN Pancur Batu, namun belum ada respon. Keluarga kurang mampu itupun ketakutan menggunakan listrik didalam rumah hingga mencari alternatif menggunakan lampu sumbu yang tebuat dari botol minuman bekas.

” Keluarga saya sudah tidak menggunakan listrik karena kami tidak mampu membayar. Tiap malam kami gunakan lampu botol ini pakai minyak. Membeli minyak ini pun kami sudah kesulitan ” keluhnya.

Resnanda Ginting memiliki tiga orang anak tanggungan yang masih bersekolah. Ia pun kesulitan dalam membutuhi kehidupan sehari harinya.

” Saya sempat terpikir untuk bun*h diri saja pak. Ditambah beban hidup yang semakin sulit, saya putus asa sudah ” ucapnya berlinang air mata.

Terkait persoalan tersebut sebelumnya dikonfirmasi Manager Komunikasi PLN Sumut Yasmir Lukman mengatakan akan melanjutkan keluhan warga itu ke unit.

“Terima kasih, sebentar saya info ke unit kami” tulis Yasmir.

Dikonfirmasi kembali mengenai adanya kembali keluhan warga terkait denda tuduhan pencurian arus listrik namun warga tak merasa mencuri arus listrik, sampai berita ini diterbitkan redaksi pihak PLN Sumut maupun PLN Rayon Pancur Batu belum memberikan tanggapan resmi (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses