LINTAS10.COM, MEDAN – Ditreskrimsus Polda Sumut mencetak sejarah baru dalam aturan penegakan hukum, keterangan saksi ahli diposisikan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan perundang – undangan.
Hal ini terungkap pasca penasehat hukum Rambo Silalahi SH menghadiri undangan panggilan penyidik Unit 3 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari Jumat (27/09) sekira pukul 12.00 wib kemarin.
Dalam pertemuan tersebut penyidik Unit 3 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Chandra Yudha mengatakan bahwa laporan kliennya yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut terancam gagal diproses akibat belum adanya sertifikasi sebagai rujukan penyidik untuk meminta keterangan ahli dalam perkara dugaan tindakan penggunaan karya cipta lagu tanpa hak.
Dibeberkan Rambo silalahi SH bahwa dalam pertemuan tersebut dengan penyidik sempat terjadi adu pendapat. Rambo Silalahi SH berkeyakinan bahwa perintah perundang – undangan yakni Undang undang No.28 Tahun 2014 dalam pasal 1 menyebutkan : Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi penyidik berpendapat lain, bahwa saksi ahli dan sertifikasi lagu karya tersebutlah penentu perkara tersebut lanjut atau diberhentikan.
” Sifat dari satu karya cipta lagu itu menurut aturan perundang – undangan yakni deklarasi. Jika hal ini sudah dilakukan maka hak cipta itu sudah melekat secara otomatis ” ujar Rambo Silalahi SH, Sabtu (28/09/2024).
Penyidik berkeyakinan lain. Bahwa di negara ini terdapat aturan tumpang tindih dan sudah menjadi hal yang lumrah terjadi kata penyidik menirukan ucapan Kompol Chandra Yudha saat itu.