Lintas10.com. Kuansing – Satuan Resort Kriminal ( SatReskrim) Polres Kuansing berhasil menangkap 1 (satu) orang, yang diduga pelaku tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berinisial P (49), Selasa, (13/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Linter Sihaloho SH, MH menyebutkan Kejadian bermula pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 19.00 wib, personil Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan dan verifikasi.
Karena satu titik hotspot yang terpantau oleh aplikasi Dashboard Lancang Kuning, dengan koordinat 0’48’21.85″ S, 101’40’15.28 EE yang berlokasi di daerah Palabi Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, lahan yang terbakar diduga kuat dilakukan oleh pemilik lahan, dan setelah dilakukan interogasi terhadap warga, diketahui pemilik pondok yang berada dekat lahan yang terbakar tersebut, merupakan sebagai pemilik lahan, dan luas lahan yang terbakar lebih kurang 1.5 hektar,” sebutnya.
Atas kejadian dugaan tindak pidana pembakaran Hutan dan Lahan tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan yang terbakar dan diketahui berinisial P (49).
Sehingga Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH memerintahkan Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito, SH, MH bersama tim opsnal Polres Kuansing AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPDA Memed Ali Akja dan BRIPDA Srisman Gea, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.
Dari hasil penyelidikan Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito, SH. MH bersama tim opsnal Polres Kuansing mendapat informasi keberadaan diduga pelaku berada di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lalu Kanit Tipidter dan Tim opsnal, langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Kemudian pada selasa (13/6/2023) sekitar pukul 14.30 wib, berhasil menangkap 1 ( satu ) orang di duga pelaku di ketahui berinisial P (49) di perumahan kebun Sitepu Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selanjutnya pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut. Dan tersangka di kenakan pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 6 thn 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 thn 1999 tentang Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 thn 2014 tentang Perkebunan.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim AKP Linter menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…