“Perjanjian kerjasama atau MoU ini berkaitan dengan koordinasi antar institusi, dan diharapkan adanya perpanjangan kerjasama ini akan menguatkan dalam hal pendampingan dan perlindungan hukum terkait pembangunan gedung, fasilitas sarana prasarana dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas,” ungkap dr. Agus.

Sementara Kajari Kapuas Luthcas Rohman menerangkan bahwa dengan adanya perpanjangan kerjasama ini semakin memperkuat sinergi antara Kejari Kapuas dan Instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya RSUD Kapuas setelah pada tahun-tahun sebelumnya juga sudah saling bekerjasama. Perlu diingat untuk pembangunan unit layanan rumah sakit, diperhatikan terhadap pihak-pihak yang membangun terkait kredibilitas dan kemampuannya dalam membangun bangunan rumah sakit, karena gedung struktur rumah sakit memiliki spesifikasi khusus yang terstandar dan tidak seperti bangunan pada umumnya, sehingga perlu perhatian khusus.
“Berkenaan dengan perlindungan dan pendampingan dari kejaksaan sebagai pengayom dan pembina yang berkaitan dengan hukum termasuk dalam pemberi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus selalu dibimbing, dan didampingi dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan yang berkaitan dengan hukum dikemudian hari, sehingga hal ini merupakan salah satunya upaya yang dilakukan,” pungkasnya. (PromkesRSUDKps/hmskmf)