Revitalisasi Venue PON 2024, Puluhan Bangunan di Lahan Velodrome Dirobohkan Mendapat Penolakan dari Warga 

Lintas SUMUT1,244 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Tim gabungan Satpol PP robohkan puluhan bangunan rumah milik warga di areal Lahan Velodrome (Track Sepeda) di Jalan William Iskandar, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (13/03/2023).

Bangunan yang dirobohkan tersebut sudah di tempati warga untuk tempat tinggal, berdagang, serta hunian kos – kosan bertahun – tahun lamanya.

Atas adanya pembongkaran ini juga sempat mendapat penolakan dari warga.

Lahan tersebut direncanakan akan direvitalisasi sebagai salah satu venue PON 2024.

Terlihat dilokasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Kadis Bina Marga dan PU Provsu, Bambang Pardede dan Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat, Kadis Bina Marga dan PU Provinsi Sumut, Bambang Pardede.

Dilokasi yang sama, Bambang Pardede kepada wartawan mengatakan kegiatan pembersihan lahan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan. “Kami bagian dari tim saja. Kalau dibilang Kabag Ops berhenti, kami berhenti,” sebutnya.

Sebelum melakukan pembongkaran, Bambang mengatakan sudah memberitahukan kepada warga untuk meninggalkan lokasi dan pemberitahuan itu dilakukan jauh hari sebelum eksekusi.

“Rencananya areal velodrom ini akan diaktifkan kembali untuk PON 2024,” pungkasnya.

Warga yang melakukan penolakan sempat menghalang – halangi petugas dan ada yang membakar ban bekas, namun aksi itu dapat dikondusifkan oleh petugas.

Simon Saragih (49) beserta istri Lasmaria Boru simamora (46) dan anaknya Elisabet boru Saragih (21) yang sudah menempati gedung Track Sepeda sekitar 5 tahun mengharapkan adanya ganti rugi untuk dapat menyewa rumah selama 3 bulan kedepan.

“Permohonan kami adanya uang hibah, supaya kami bisa menyambung sewa kami selama 3 bulan,” ucap Simon lirih yang diketahui berprofesi sebagai pemulung barang bekas.

Baca Juga:  Diduga Belum Kantongi Izin, Galian Tanah Milik Aset PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal di Soal

Komentar