Lintas10.com, MEDAN – Tim gabungan Satpol PP robohkan puluhan bangunan rumah milik warga di areal Lahan Velodrome (Track Sepeda) di Jalan William Iskandar, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (13/03/2023).
Bangunan yang dirobohkan tersebut sudah di tempati warga untuk tempat tinggal, berdagang, serta hunian kos – kosan bertahun – tahun lamanya.
Atas adanya pembongkaran ini juga sempat mendapat penolakan dari warga.
Lahan tersebut direncanakan akan direvitalisasi sebagai salah satu venue PON 2024.
Terlihat dilokasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Kadis Bina Marga dan PU Provsu, Bambang Pardede dan Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat, Kadis Bina Marga dan PU Provinsi Sumut, Bambang Pardede.
Dilokasi yang sama, Bambang Pardede kepada wartawan mengatakan kegiatan pembersihan lahan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan. “Kami bagian dari tim saja. Kalau dibilang Kabag Ops berhenti, kami berhenti,” sebutnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, Bambang mengatakan sudah memberitahukan kepada warga untuk meninggalkan lokasi dan pemberitahuan itu dilakukan jauh hari sebelum eksekusi.
“Rencananya areal velodrom ini akan diaktifkan kembali untuk PON 2024,” pungkasnya.
Warga yang melakukan penolakan sempat menghalang – halangi petugas dan ada yang membakar ban bekas, namun aksi itu dapat dikondusifkan oleh petugas.
Simon Saragih (49) beserta istri Lasmaria Boru simamora (46) dan anaknya Elisabet boru Saragih (21) yang sudah menempati gedung Track Sepeda sekitar 5 tahun mengharapkan adanya ganti rugi untuk dapat menyewa rumah selama 3 bulan kedepan.
“Permohonan kami adanya uang hibah, supaya kami bisa menyambung sewa kami selama 3 bulan,” ucap Simon lirih yang diketahui berprofesi sebagai pemulung barang bekas.
Selain itu, Rijal (32) yang sudah menempati lahan track sepeda selama 12 tahun juga berharap hal yang sama.
“Kami bukan menggarap, kami malah melindungi aset, kami mau adanya pengertian, jangan lah menggusur secara arogan, manusiakan lah kami seperti manusia,” sebut Rijal.
“Disuruh pindah kami siap pindah, tapi tolonglah kami diperhatikan, kalau tidak kami tempati ini, mungkin ini (Track Sepeda) sudah hancur dan semak belukar,” sambungnya di dampingi Rosmaida Sitanggang (44) yang sudah 18 tahun mendiami lokasi.
Sementara itu, warga yang sudah membuat bangunan disekitar lokasi track sepeda mengaku sudah membayar pajak selama 5 tahun sebelumnya dan sudah menempati lahan itu selama 20 tahun.
Erna Marina Boru Pardede (54) juga menjelaskan bahwa sebelumnya lahan tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
“Saya duduki disini bukan gak bayar PBB, saya bayar sudah 5 tahun. Tolong pak Presiden Jokowi, apakah tidak ada artinya ini (sambil menunjukan bukti pembayaran PBB),” katanya.
“Kita sudah pernah ketemu dipengadilan, dan hasilnya sanpas, kenapa suka – suka hatinya menggusur,” sebut Erna.
Dijelaskannya bahwa Sanpas artinya tidak kalah tidak menang pemerintah pun tidak bisa membuktikan alas hak nya.
“Pemerintah hanya menendang begitu saja, kemungkinan kalau ada ganti rugi mungkin masyarakat gak susah digusur,” pungkasnya.
Terpantau sampai saat ini warga masih mengangkat barang – barang yang sudah dihancurkan oleh alat berat maupun yang sudah diamankan sendiri oleh pemiliknya.