Lintas10.com, Deliserdang – Setelah adanya gejolak ditengah masyarakat atas penjualan aset Pemkab Deliserdang berupa Jalan di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, yang dijual kepada pihak swasta seharga 1.615.000.000.00 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PT Latexindo Toba Perkasa.
Atas hal tersebut, warga pun meminta kepada Anggota DPRD Deliserdang Zul Amri ST dari partai Golkar untuk menampung aspirasi warga itu dan diadakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akan tetapi aspirasi warga itu belum terkabul lantaran diduga dijegal oleh pimpinan DPRD.
Hal ini bermula saat surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat yang ditujukan kepada Bupati Deliserdang tidak diparaf oleh pimpinan DPRD Deliserdang.
Sebelumnya penjualan aset Pemkab Deliserdang ini juga diketahui tidak melalui rapat paripurna dan telah menjadi polemik serta tuai sorotan tajam ditengah – tengah masyarakat.
Pasalnya, selain dianggap merugikan masyarakat juga dalam pelepasan aset Pemkab tersebut hanya diteken Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dan Wakil Ketua DPRD Amit Damanik.
Hal ini pun menambah kecurigaan masyarakat bahwa pimpinan DPRD Deliserdang untuk saat ini bukanlah membela hak rakyatnya. Melainkan ada dugaan mendukung niat terselubung dan menguntungkan pihak swasta.
Wakil Ketua tiga DPRD Deliserdang Nusantara Silangit menepis akan adanya tudingan itu. Menurutnya sudah ada Tata Tertib (Tatib) dalam acara RDP.
Ia juga mengaminkan bahwa tidak memparaf surat pengajuan RDP itu.
Kata dia, hal itu dilakukan kerena bukan komisi 4 yang membidangi yang mengajukan Rapat Dengar Pendapat.
” Kenapa tidak saya paraf karena komisi yang mohonkan itu bukan komisi 4 seharusnya komisi 3. Karena komisi yang membidangi tentang Aset adalah komisi 3. Oleh sebab itu, kita sudah sampaikan dan dorong komisi 3 di DPRD punya tatib dan mekanisnme” sebut Nusantara Tarigan, Selasa (04/07/2023).