Rapat Dengar Pendapat Tentang Penjualan Aset Pemkab Ke Pihak Swasta Diduga “Dijegal” Pimpinan DPRD Deliserdang !

Lintas SUMUT2,648 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Setelah adanya gejolak ditengah masyarakat atas penjualan aset Pemkab Deliserdang berupa Jalan di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, yang dijual kepada pihak swasta seharga 1.615.000.000.00 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PT Latexindo Toba Perkasa.

Atas hal tersebut, warga pun meminta kepada Anggota DPRD Deliserdang Zul Amri ST dari partai Golkar untuk menampung aspirasi warga itu dan diadakan dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akan tetapi aspirasi warga itu belum terkabul lantaran diduga dijegal oleh pimpinan DPRD.

Hal ini bermula saat surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat yang ditujukan kepada Bupati Deliserdang tidak diparaf oleh pimpinan DPRD Deliserdang.

Sebelumnya penjualan aset Pemkab Deliserdang ini juga diketahui tidak melalui rapat paripurna dan telah menjadi polemik serta tuai sorotan tajam ditengah – tengah masyarakat.

Pasalnya, selain dianggap merugikan masyarakat juga dalam pelepasan aset Pemkab tersebut hanya diteken Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dan Wakil Ketua DPRD Amit Damanik.

Hal ini pun menambah kecurigaan masyarakat bahwa pimpinan DPRD Deliserdang untuk saat ini bukanlah membela hak rakyatnya. Melainkan ada dugaan mendukung niat terselubung dan menguntungkan pihak swasta.

Wakil Ketua tiga DPRD Deliserdang Nusantara Silangit menepis akan adanya tudingan itu. Menurutnya sudah ada Tata Tertib (Tatib) dalam acara RDP.

Ia juga mengaminkan bahwa tidak memparaf surat pengajuan RDP itu.

Kata dia, hal itu dilakukan kerena bukan komisi 4 yang membidangi yang mengajukan Rapat Dengar Pendapat.

” Kenapa tidak saya paraf karena komisi yang mohonkan itu bukan komisi 4 seharusnya komisi 3. Karena komisi yang membidangi tentang Aset adalah komisi 3. Oleh sebab itu, kita sudah sampaikan dan dorong komisi 3 di DPRD punya tatib dan mekanisnme” sebut Nusantara Tarigan, Selasa (04/07/2023).

Baca Juga:  Sejumlah Kelompok Ormas yang Bertikai di Pancur Batu Ditangkap Polisi, Praktisi Hukum Sumut Katakan Begini

Disinggung mengenai awal penolakan penjualan aset ini oleh masyarakat juga diketahui tidak diparipurnakan, dan RDP juga tidak diparaf apakah hal ini juga termasuk bentuk penjegalan agar kebenaran terungkap?

Menjawab itu, Nusantara Silangit menyebut agar tidak melebar diluar cerita RDP.

” Kita bahasnya RDP saja. Kan diawal juga bertanya tentang RDP jadi kutelpon biar jelas” kilah Nusantara Silangit menjawab kru awak media.

Batalnya RDP ini dilaksanakan membuat puluhan warga pun kecewa.

 

Sederet Rumor Kejanggalan Penjualan Aset Pemkab Deliserdang ini Tuai Sorotan

 

Atas penjualan aset ini muncul sejumlah rumor baru ditengah – tengah masyarakat. Mulai dari harga jalan tersebut mencapai 7 miliar hingga eks Camat Sunggal Eko Sapriadi disebut – sebut menerima fee dari penjualan aset Pemkab Deliserdang tersebut.

Sebagaimana diutarakan salah satu tokoh masyarakat yang enggan dituliskan namanya menuturkan berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa selain adanya dugaan eks Camat Sunggal menerima fee juga terdapat pemalsuan tanda tangan persetujuan warga.

” Tanda tangan persetujuan warga dimanipulasi, awalnya disuruh warga untuk menandatangani pembagian sembako dan pembersihan parit. Dan ternyata tanda tangan ini diduga dipalsukan, dirubah menjadi persetujuan warga atas penjualan aset tersebut” beber tokoh masyarakat yang layak dipercaya itu beberapa waktu lalu.

Tokoh masyarakat ini juga mengklaim bahwa uang yang telah dikeluarkan perusahaan untuk pembelian lahan tersebut telah mencapai nilai yang fantastis yakni 7 miliar rupiah.

Dikonfirmasi terpisah Eko Sapriadi mengenai manipulasi tandatangan warga itu. Eko menyebut bukan cuman dirinya saja yang berperan disana. Menurutnya, pengajuan untuk pelepasan aset tersebut ke pihak swasta sudah lama diajukan.

“Itu sudah dari dulu – dulu permohonan itu, tapi tak diakomodir gitu. Pas saya menjabat tiga bulan disana datang mereka pihak perusahaan. Dan saya sarankan ajukan saja ke pemerintah Kabupaten Deliserdang karena aset itu aset Pemkab. Buat permohonan ke Pemkab, saya tidak sampai ke situ dan terakhir pelepasan itu sudah ganti Camatnya” tandas Eko.

Baca Juga:  Lintas10.com Gelar Seminar Jurnalis Bagi Wartawan

Eko pun mengarahkan awak media agar bertanya ke pihak Pemkab saja. Karena semua dokumen ada dikantor bupati.

” Untuk lebih jelasnya terkait hal ini coba pertanyakan ke Pemkab Deliserdang ” ucap Eko, beberapa waktu lalu.

Disinggung mengenai adanya tudingan bahwa dirinya ikut terlibat dalam manipulasi tanda tangan warga dan disebut – sebut menerima uang fee sebanyak 600 juta rupiah.

Mendengar itu, Eko Sapriadi membantah dan mengatakan hal itu tidak benar. Eko mengkaim jika uang segitu sudah kayalah ucapnya berkelakar.

“Sedangkan mobil saja saya tak punya, adanya mobil dinas apalagi uang, dan perusahaan jika mengeluarkan uang sebanyak itu juga ada prosedur” kata dia.

” Uang 600 juta itu fitnah itu. Jika tau yang fitnah saya akan lapor Polisi” ancam Eko.

Tambah Eko Sapriadi hal ini juga telah di lapor sama Pak Wakil (Wakil Bupati – red) jika ada anggota yang ketahuan saya sudah izin lapor katanya.

Diberitakan sebelumnya, penjualan aset Pemkab Deliserdang berupa jalan di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal tuai protes keras dari warga sekitar.

Puluhan warga melakukan upaya protes di Kantor Kecamatan Sunggal. Berlanjut aksi protes warga itu dilakukan kembali tepatnya di Jalan Persatuan Dusun II Desa Muliorejo dengan membakar ban bekas. (*).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses