Di akhir RDP sekali lagi meminta maaf atas kelalaian dan kesalahan staf kami dalam pemanggilan yang harus menghadirkan pihak Polda Sumatera Utara Camat Medan Selayang dan Lurah Padang Bulan, maupun Kepling
Burhanuddin menyebutkan bahwa, Komisi A siap membantu untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak “Bagaimanapun DPRD khususnya Komisi 4 sangat menghargai kehadiran Bapak/Ibu ke sini.
“Maafkan kami dikarenakan yang dipanggil salah sasaran yakni pihak Camat Medan Petisah, Lurah Sei Putih Barat dan Kepling maka kami akan memanggil selain Camat Medan Selayang dan Lurah Padang Bulan yang utama harus hadir Cunt Fuk CS, BPN, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pemko Medan Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, dll
Apalagi bila telah memiliki legalitas SHM BPN telah ada, Komisi A bukan Komisi yang super, kita hanya mendudukan masalah dengan baik dan benar sehingga tidak ada yang terzolimi dan tidak ada yang di rugikan. Apalagi pengaduan masyarakat kita harus Follow Up dan respon cepat,” pungkasnya. mengakhiri. (Rls/Ly)