Sujed Simanjuntak merasa heran bahwa pihak Poldasu dari harda bangta menyatakan hanya tindak ‘TIPIRING!? dan saat tinjau lapangan beberapa waktu lalu untuk kedua kali Petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sesuai Surat Perintah Tugas dari Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Simanjuntak No /SP/GAS/ VII/ 2021 Ditreskrimum mengawal mengukur lahan warga yang lahan sah yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) BPN.yang ditembok tanpa izin dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DKPPR) Kota Medan di Jln Abdul Hakim Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Sei Selayang Medan, Kamis 7 Juli 2021 lalu hadir dari Poldasu Tim AKBP Maringan Simanjuntak di Jln Abdul Hakim Medan Selayang untuk diukur pun Cun Fuk terkesan kebal hukum ‘tidak mau hadir dengan alasan tidak jelas. Namun demikian tutur Sujed kami tetap bersabar menunggu kepastian hukum hingga hari ini, kami hadi di DPRD Medan berharap ada titik terangi!” tutur Sujed tegas.
Selanjutnya Komisi 4 DPRD didampingi Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung, Diko Edy Suranta S Meliala, David Roni Ganda Sinaga SE , Edwin Sugesti Nasution SE dari Fraksi Gerindra, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos, Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Burhanuddin Sitepu SH dari Fraksi Demokrat, menjelaskan dalam agenda RDP menyampaikan, “Kami DPRD ini adalah wakil rakyat akan meningkatkan elektabilitas dalam penyelesaikan konflik untuk itu percayakan kami, dengan serius dan fokus, tutur Burhanuddin Sitepu.
Untuk lebih lanjut Burhanuddin juga kaget dan keheranan adanya tembok yang dibangun Cun Fuk CS ‘TIPIRING!?”, sambung Burhanuddin lagi, bila di atas lahan Saudari Betsy Tarigan bila benar semua bukti – buktinya maka perlu mengadakan RDP lagi sebelum SIDAK ke Lapangan, kami akan segera membuat agenda agar dapat diselesaikan dengan memanggil semua pihak terkait tembok, itu nantinya BPN sebab BPN lah yang bertanggung jawab atas kepemilikan lahan Saudari Betsy Tarigan kok ada pembiaran tembok di lahan Jln Abdul Hakim tersebut dapat menyampaikan peta, maka kami harap berkas-berkas nantinya bisa dibuktikan mana dan siapa-siapa saja batas-batas di lahan tersebut,” tutur Burhanuddin.