Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Medan, Gabungan Komisi l dan lV terkait Dugaan Mafia Tanah

lintas Daerah736 kali dibaca

lintas10.com, Medan -Permasalahan lahan di Jln Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang masih berlarut-larut. Permasalahan muncul membuat keresahan adanya bangunan tembok setinggi lebih kurang 3 M diduga oleh oknum mafia tanah disebut-sebut Cun Fuk (PT Jaguar Inti Perkasa menjadi sorotan publik semenjak ditembok di atas lahan sudah betsertifikat Hak Milik dari BPN Medan Sumatera Utara selama 39 Tahun milik Keluarga Betsy Rehulina Br Tarigan SH mencapai 4 Tahun.

“Pihak Camat Selayang dan Lurah Padang Bulan belum hadir, ya Bu Gina!?” tanya Burhanuddin kepada Staf DPRD Medan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 (A) kolaborasi Komisi 4 (D) DPRD Kota Medan yang menampung aspirasi Pemilik Lahan Saudari Betsy Rehulina Tarigan SH dan Keluarganya, Sujed Simanjuntak SH MH, Ir Mangimpun Parhupsi sebagai juru bicara dalam Rapat Dengar (RDP) terkait Konflik lahan Jalan Abdul Hakim Medan yang seluas lebih kurang 2 HA yang ditembok tanpa mengantongi izin dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, selama lebih kurang 4 Tahun terkesan ada pembiaran.

 

Dalam agenda RDP Betsy Tarigan versus Oknum PT Jaquar Inti Perkasa Cun Fuk, Mangimpun mewakili keluarga menyampaikan,

“Tembok yang dibangun diduga sengaja tanpa mengantongi izin dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, dan kami sudah membuat laporan instansi terkait seperti BPN, Polda Sumatera Utara, Camat, Lurah dan Kepling

Mafia tanah belum tuntas di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution agar turun gunung Mohon agar membongkar tembok di Lahan Tanah Kami Jln Abdul Hakim Pasar I Kampung Susuk Setia Budi Medan,” ucap Betsy Tarigan saat melakukan aksi di Kampung Susuk,Jalan. Abdul Hakim Pasar I Kampung Susuk Medan, Kamis, (17/6/2021) lalu

Baca Juga:  PT.Kimia Tirta Utama Bersama Polsek Kotogasib Gelar Simulasi Pemadaman KARHUTLA

Betsy Tarigan SH pernah menyampaikan keluh kesahnya itu lewat orasinya di lahan persawahan miliknya yang ditembok setinggi 2,5 M sejak Tahun 2019 lalu. ” Saya memohon, agar Bapak Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution turun ke lokasi lahan kami yang ditembok oknum mafia tanah,” ungkapnya.
Betsy mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor : STTLP/1633/VIII/Sumut/SPKT/”I” pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu. Pihaknya juga berharap keadilan ditegakkan sesuai hukum pidana UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385,Pasal 6 ayat 1 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 51 tahun 1960.

“Sebelumnya keluarga juga sudah menyurati Kantor Pemko Medan dan Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, ,” tutur Mangimpun Parhusip di Aula Banggar di DPRD Medan Sumatera Utara, Selasa, (25/1/2022)

Sementara itu, Sujed Simanjuntak SH MH mewakili keluarga sekaligus Kuasa Hukum menegaskan, “Keluarga sudah menerima kedatangan Tim dari Kantor Pemko Medan dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, pihak BPN dan Oknum Polda Sumatera Utara untuk melakukantinjau lapangan bahkan Keluarga sudah ada menerima peta dari pihak BPN jelas dan resmi, namun tidak ada kepastian hukum dan ujung pangkalnya berniat membongkar tembok.” papar Sujed Simanjuntak

“Adapun Surat Laporan Keluarga ini ada tertuang dalam pembuktian ini, kami menunjukkan bukti-bukti bahwa lahan Keluarga Kepemilikan resmi dari pihak BPN, Surat Keberatan atas tembok yang dikirim ke Kantor Pemko Medan dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan.Bahkan Keluarga sudah membuat Laporan ke Polda Sumatera Utara, bahkan semua pihak tersebut pernah datang untuk mencoba mengukur tapi hanya sebatas wacana di tempat kejadian peristiwa (TKP) karena pihak lawan Cun Fuk CS pun sudah dilidik dan sidik sebagai tersangka tetapi atas kejahatan menembok lahan yang bukan hak mereka ini,” ungkap Sujed Simanjuntak.

Baca Juga:  Wakil Rakyat Kota Medan ini Mendapat Apresiasi dari Warga, 15 Tahun Jalan Rusak Kini telah Diperbaiki

Sujed Simanjuntak merasa heran bahwa pihak Poldasu dari harda bangta menyatakan hanya tindak ‘TIPIRING!? dan saat tinjau lapangan beberapa waktu lalu untuk kedua kali Petugas Badan Pertanahan Negara (BPN)  dan Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)  sesuai Surat Perintah Tugas  dari Bapak Kapoldasu  Irjen Pol Panca Simanjuntak  No  /SP/GAS/ VII/ 2021 Ditreskrimum mengawal mengukur lahan  warga yang lahan sah yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) BPN.yang ditembok tanpa izin dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DKPPR) Kota Medan di Jln Abdul Hakim Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Sei Selayang Medan, Kamis 7 Juli 2021 lalu hadir dari Poldasu Tim AKBP Maringan Simanjuntak di Jln Abdul Hakim Medan Selayang untuk diukur pun Cun Fuk terkesan kebal hukum ‘tidak mau hadir dengan alasan tidak jelas. Namun demikian tutur Sujed kami tetap bersabar menunggu kepastian hukum hingga hari ini, kami hadi di DPRD Medan berharap ada titik terangi!” tutur Sujed tegas.

Selanjutnya Komisi 4 DPRD didampingi Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung, Diko Edy Suranta S Meliala, David Roni Ganda Sinaga SE , Edwin Sugesti Nasution SE dari Fraksi Gerindra, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos, Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Burhanuddin Sitepu SH dari Fraksi Demokrat, menjelaskan dalam agenda RDP menyampaikan, “Kami DPRD ini adalah wakil rakyat akan meningkatkan elektabilitas dalam penyelesaikan konflik untuk itu percayakan kami, dengan serius dan fokus, tutur Burhanuddin Sitepu.

Untuk lebih lanjut Burhanuddin juga kaget dan keheranan adanya tembok yang dibangun Cun Fuk CS ‘TIPIRING!?”, sambung Burhanuddin lagi, bila di atas lahan Saudari Betsy Tarigan bila benar semua bukti – buktinya maka perlu mengadakan RDP lagi sebelum SIDAK ke Lapangan, kami akan segera membuat agenda agar dapat diselesaikan dengan memanggil semua pihak terkait tembok, itu nantinya BPN sebab BPN lah yang bertanggung jawab atas kepemilikan lahan Saudari Betsy Tarigan kok ada pembiaran tembok di lahan Jln Abdul Hakim tersebut dapat menyampaikan peta, maka kami harap berkas-berkas nantinya bisa dibuktikan mana dan siapa-siapa saja batas-batas di lahan tersebut,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga:  Perusahaan Sawit PT KTU Panen Jagung Perdana Dukung Swasembada Pangan Nasional

Di akhir RDP sekali lagi meminta maaf atas kelalaian dan kesalahan staf kami dalam pemanggilan yang harus menghadirkan pihak Polda Sumatera Utara Camat Medan Selayang dan Lurah Padang Bulan, maupun Kepling

Burhanuddin menyebutkan bahwa, Komisi A siap membantu untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak “Bagaimanapun DPRD khususnya Komisi 4 sangat menghargai kehadiran Bapak/Ibu ke sini.

“Maafkan kami dikarenakan yang dipanggil salah sasaran yakni pihak Camat Medan Petisah, Lurah Sei Putih Barat dan Kepling maka kami akan memanggil selain Camat Medan Selayang dan Lurah Padang Bulan yang utama harus hadir Cunt Fuk CS, BPN, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pemko Medan Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, dll

Apalagi bila telah memiliki legalitas SHM BPN telah ada, Komisi A bukan Komisi yang super, kita hanya mendudukan masalah dengan baik dan benar sehingga tidak ada yang terzolimi dan tidak ada yang di rugikan. Apalagi pengaduan masyarakat kita harus Follow Up dan respon cepat,” pungkasnya. mengakhiri. (Rls/Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses