Ramona Minta Nama Baik Dipulihkan, Wakapolres Siak Sebut Bukan Urusan Polisi Lagi

Siak540 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Ramona Safni (34) terdakwa Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu yang saat itu menang atas kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan bebas meminta kepada Polisi Resor (Polres) Siak untuk memulihkan nama baiknya.

Terkait hal ini bagaimana pandangan Polres Siak? Saat bersama sejumlah awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak Polres Siak, tak ada satupun yang dapat ditemui.

Bahkan saat ingin menemui Kasat Narkoba di ruangannya, salah satu anggotanya menyebutkan bahwa pimpinannya sedang ada tamu.

“Kasat sedang ada tamu, tunggu di luar saja bang,” ucapnya sambil membanting pintu dengan keras di hadapan awak media, Rabu (13/3/2019) sore seperti dilansir cakaplah.com.

Sekitar setengah jam menunggu di depan ruangan Kasat Narkoba, salah satu dari awak media yang hadir saat itu menelpon Wakapolres Siak, Abdulah Hariri untuk mengkonfirmasi terkait persolan Ramona. Dirinya mengatakan bahwa sedang ada tamu sehingga tidak dapat ditemui.

“Saya lagi ada tamu dan belum bisa ketemu,” sebut orang nomor 2 di jajaran Polres Siak itu.

Namun, Wakapolres sempat menanyakan perihal kedatangan awak media.

Setelah dijelaskan ingin mengkonfirmasi terkait persoalan Ramona Safni yang pernah ditangkap Polres Siak di Januari 2018 lalu atas tuduhan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu itu Wakapolres sebut itu bukan lagi urusan dari pihaknya (polisi).

“Kalau mau konfirmasi masalah Romona, itu sudah bukan urusan kita (Polisi) karena seharusnya yang dikonfirmasi ya pihak Hakim,” tegas Wakapolres.

Diberitakan sebelumnya, Ramona Safni Binti Saril pada bulan Januari 2018 lalu ditangkap Polres Siak karena diduga membawa 4 paket sabu berukuran kecil yang dibungkus plastik bening.

Sehingga hal itu membuat dirinya harus menanggung Putusan Hakim selama 5 tahun 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Baca Juga:  Ketua Harian LAM Siak Prihatin Kabar Santri Meninggal Dunia di Duga Terbakar di Lingkungan Sekolahnya

Komentar