Ramona Minta Nama Baik Dipulihkan, Wakapolres Siak Sebut Bukan Urusan Polisi Lagi

Siak544 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Ramona Safni (34) terdakwa Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu yang saat itu menang atas kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan bebas meminta kepada Polisi Resor (Polres) Siak untuk memulihkan nama baiknya.

Terkait hal ini bagaimana pandangan Polres Siak? Saat bersama sejumlah awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak Polres Siak, tak ada satupun yang dapat ditemui.

Bahkan saat ingin menemui Kasat Narkoba di ruangannya, salah satu anggotanya menyebutkan bahwa pimpinannya sedang ada tamu.

“Kasat sedang ada tamu, tunggu di luar saja bang,” ucapnya sambil membanting pintu dengan keras di hadapan awak media, Rabu (13/3/2019) sore seperti dilansir cakaplah.com.

Sekitar setengah jam menunggu di depan ruangan Kasat Narkoba, salah satu dari awak media yang hadir saat itu menelpon Wakapolres Siak, Abdulah Hariri untuk mengkonfirmasi terkait persolan Ramona. Dirinya mengatakan bahwa sedang ada tamu sehingga tidak dapat ditemui.

“Saya lagi ada tamu dan belum bisa ketemu,” sebut orang nomor 2 di jajaran Polres Siak itu.

Namun, Wakapolres sempat menanyakan perihal kedatangan awak media.

Setelah dijelaskan ingin mengkonfirmasi terkait persoalan Ramona Safni yang pernah ditangkap Polres Siak di Januari 2018 lalu atas tuduhan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu itu Wakapolres sebut itu bukan lagi urusan dari pihaknya (polisi).

“Kalau mau konfirmasi masalah Romona, itu sudah bukan urusan kita (Polisi) karena seharusnya yang dikonfirmasi ya pihak Hakim,” tegas Wakapolres.

Diberitakan sebelumnya, Ramona Safni Binti Saril pada bulan Januari 2018 lalu ditangkap Polres Siak karena diduga membawa 4 paket sabu berukuran kecil yang dibungkus plastik bening.

Sehingga hal itu membuat dirinya harus menanggung Putusan Hakim selama 5 tahun 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Baca Juga:  PAC Pemuda Pancasila Lubuk Dalam Berikan Bantuan ke Warga

Tidak terima dengan vonis yang dikenakan pada dirinya, akhirnya Mona dan pihak keluarga melakukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga dirinya dinyatakan tidak bersalah dan bebas setelah menjalani hukuman selama 14 bulan di Lapas Siak.

“Alhamdulillah saya bisa bebas, selama 1 tahun 2 bulan saya mendekam di Lapas Siak. Sebelumnya saya divonis Hakim dengan hukuman 5 tahun 1 bulan penjara. Namun ternyata pada saat banding dan kasasi di Mahkamah Agung saya terbukti tidak bersalah dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba,” cakap Ramona, Rabu (13/3/2019).

Berbekal surat putusan bebas yang diberikan kepada dirinya dan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang dilimpahkan dari Polres Siak, maka dirinya meminta agar nama baiknya dipulihkan kembali. Karena memang dirinya tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan terhadapnya.

“Saya meminta agar nama baik saya dapat dipulihkan, apalagi di depan warga yang berada di sekeliling rumah saya yang melihat saya ditangkap kemarin oleh pihak Polres Siak,” ujarnya seraya mengatakan soal nama baiknya kalau perlu diterbitkan di media massa oleh pihak berwenang yang telah membuat namanya tercemar.

Sementara itu, Anibar (65) selaku ibu Kandung Ramona Safni saat ditemui awak media di rumahnya mengatakan sangat bahagia anaknya sudah bisa keluar dari penjara dan bebas.

“Saya bersyukur karena masih ada keadilan di negeri ini” cakap ibunya Rabu (13/3/2019).

Dia juga menceritakan keseharian Ramona dalam menjalani kehidupan untuk mecari nafkah demi menghidupi 1 anak dan 3 keponakannya yang masih kecil kecil.

“Dia itu (Ramona) hanya tukang masak untuk karyawan BOB,” ungkapnya.

Saat ditanya, apakah pihak keluarga ingin menuntut balik. Dirinya mengatakan bahwa dengan keluar anaknya saja itu sudah cukup karena akan membutuhkan banyak uang untuk melakukan penuntutan balik.

Baca Juga:  HUT Ke-22 ini Kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan

“Kami pihak keluarga tidak ingin menuntut apapun karena takutnya anak saya masuk penjara kembali. Dan kami cuma orang kecil dan tidak mampu, ” sebutnya berlinang air mata. (Sumber cakaplah.com)

Diketahui bahwa penangkapan Ramona dijaman Kasat Narkoba yang lama AKP Herman Pelani SH.

RS alias Mona (34), seorang ibu rumah tangga dibekuk Satuan Narkoba Polres Siak karena kedapatan memilik narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka merupakan warga Jalan SMA RT 021/ RW 006 Kampung Dayun, Desa Dayun, Kabupaten Siak. Dia ditangkap pada Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 18.20 WIB,” kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH.

Herman menceritakan, saat dibekuk pelaku sedang berada di rumah milik seorang warga di Jalan Datuk Kampar RT 021 /RW 006 Kampung Dayun, Desa Dayun, Siak.

Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankannya.

“Sewaktu diamankan di salah satu rumah warga tersebut, pelaku berusaha menyembunyikan paket sabu yang dibungkus kertas koran ke dalam mulutnya,” ungkap Herman Pelani.

Hal itu, kata Herman, diketahui oleh Bripda Dona Chania saat akan menggeledah pelaku di dalam kamar dan mendapati pelaku mengeluarkan sabu tersebut dari dalam mulut dan meletakkannya di samping jendela kamar rumah warga tersebut.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kertas koran bekas dalam kondisi basah karena air liur. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah handphone.

Hasil interogasi, kepada petugas Mona mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari inisial WIS yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Hadiri Kuker Komisi IV DPR RI, Husni paparkan upaya pencegahan Karhutla di Siak

Mona pun selanjutnya digelandang ke Mapolres Siak guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Siak guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Herman seperti dilansir cakaplah.com. (sumber cakaplah.com).

Sementara itu baru-baru ini juga terjadi di Kabupaten Siak yang mungkin belum hilang dalam ingatan adanya penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Siak di Puskesmas Pembantu di Kampung Langkai Kecamatan Siak terduga pengguna barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu. Namun yang ada ditemukan hanya plastik, bonk dan alat timbang.

Sementara HR terduga penyalahgunaan Narkoba tersebut hanya mendapatkan sangsi di Rehabilitasi. HR ditangkap selasa (5/3/2019) lalu.

Informasi yang dirangkum di lapangan bahwa penangkapan dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Siak yang langsung mengamankan pelaku di rumah dinas milik Pemerintah tersebut.

Kapolres Siak Ahmad David SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani jumat (7/3/2019) membenarkan telah terjadi penggrebekan di rumah terduga tersangka namun dalam operasi itu tidak ditemukan barang bukti Sabu-sabu.

“Yang kita temukan hanya bungkus plastik, bonk alat penghisap, timbangan,” ungkap Kasat.

Lanjutnya saat ini tersangka akan di rehabilitasi.

“Hasil tes urine positif mengandung zat narkoba, HR di lakukan Rehabilitasi,” katanya singkat. (Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses