PSBB Fokus Jam Malam, Pemkab Pelalawan Gelar Apel Gabungan

Pelalawan436 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com -Pemkab Pelalawan mengelar Apel Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan PSBB mendapatkan izin
, dr. Terawan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima kabupaten kota di Provinsi Riau yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar termasuk salah satunya di Kabupaten Pelalawan telah berlakukan PSBB jumat (15/5) kemarin .

Untuk mesinergikan aturan PSBB Pemkab Pelalawan mengelar Apel Pasukan Gabungan dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Pelalawan. Apel yang diikuti oleh unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol-PP, OKP dan Ormas, para Camat, Kades dan Lurah itu digelar pada Sabtu (16/5/2020) Pagi di Halaman Kantor Bupati Pelalawan Pagi tadi.

Secara garis besar, sasaran pembatasan-pembatasan tersebut terdiri dari, pembatasan pembelajaran di sekolah, pembatasan aktifitas kerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas-fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penundaan transportasi untuk orang dan barang, pembatasan kegiatan di tempat hiburan dan wisata.

Pembatasan-pembatasan ini pada dasarnya telah kita lakukan, begitu kita bentuk tim Gugus Tugas untuk penangganan Covid-19 di pertengahan Maret yang lalu, namun dengan diberlakukannya PSBB ini tentu upaya pembatasan ini akan lebih di itensifkan dan diiringi dengan kewenangan pemberian sangsi.

Dalam satu Minggu ini PSBB masih dalam Sosialisasi Penaganannya dan 14 hari kedepan masih sifat teguran penerapan PSBB fokus di jam malam, “mulai jam 21.00 WIB – 04.00 WIB. Seperti toko pakaian, toko besi dan toko-toko yang di luar pangan boleh buka tapi jam 05.00 sore harus sudah tutup, dan bagi yang berjualan makanan seperti pecel lele, dan lain-lain, silakan buka sampai batas jam malam yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB. Tapi ketentuannya, tidak boleh makan di situ, harus bungkus dan bawa pul” katanya. Bupati Harris, Sabtu (16/5/2020) kepada awak media

Baca Juga:  Setelah Ditindak Tegas, Akhirnya Pihak Ramayana Pangkalan Kerinci Mau Bayar Pajak

Pada kesempatan itu, Bupati Harris juga menegaskan kepada Camat dan para Kepala Desa yang daerahnya berbatasan dengan kabupaten lain, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan di jalan-jalan alternatif yang berpotensi dijadikan oleh masyarakat sebagai lintasan.

“Saya minta Desa yang berbatasan dengan kabupaten lain yang ada jalan alternatifnya agar diawasi semaksimal mungkin bila perlu ditutup saja, sehingga tidak dijadikan lintasan. Jangan nanti di lintas dijaga, tapi warga bisa melewati jalan alternatif,” tegas Harris.

Bupati Harris juga menyampaikan, dalam penerapan PSBB ini, Pemkab Pelalawan mendirikan 6 Pos Check Point, yaitu di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang, di Kilometer 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, di Simpang Perak, dan di Kecamatan Ukui daerah perbatasan dengan Kabupaten Inhu.

Adapun personil gabungan yang distanbaykan di masing-masing Pos Check Point, diantaranya: untuk Pos Check Point Simpang Beringin (Polisi 15 personil, TNI 1 personil, Dishub 2 personil, Satpol-PP 1 personil, dan tenaga medis 2 personil).

Untuk Pos Check Point KM 55 (Polisi 15, TNI 1, Dishub 6, Satpol-PP 2, Senkom 2, dan tim medis 6 personil). Untuk Pos Check Point Simpang Perak (Polisi 15, TNI 2, Dishub 2, Satpol-PP 2, dan tenaga medis 2 orang). Untuk Pos Check Point Ukui (Polisi 15, TNI 1, Dishub 2, Satpol-PP 2, dan tenaga medis 2 orang). 

“Sementara dua pos lagi itu berada di jalan koridor PT. RAPP, yaitu di KM 60 daerah Desa Segati Kecamatan Langgam dan di KM 13 Simpang 4 Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan,” jelas Bupati Harris.

Bupati Harris juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dan anjuran pemerintah, apalagi di masa penerapan PSBB ini.

” Dengan harapan, penerapan PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan,” imbaunya(adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses