Protes Dugaan Pungli di Disperindag Sumut, Muhammad Najib Dipecat Tanpa Surat Pemberhentian

Lintas SUMUT1,212 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Muhammad Najib (42) seorang tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut diberhentikan sebagai tenaga honorer diduga akibat membeberkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di instansi jajaran Pemprovsu.

Dibeberkan oleh Muhammad Najib bahwa berawal dari permintaan sejumlah uang oleh oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian berinisial SR melalui perantaraan honorer bernama inisial SC, bahwa honorer “dipalak” uang satu juta rupiah agar dapat diberikan SK perpanjangan bekerja di Disperindag Sumut.

” Awalnya saya dimintai uang satu juta sesaat sebelum mengikuti ujian honorer. Tapi saya tidak mau memberikan uang permintaan tersebut ” kata Muhammad Najib menerangkan kepada wartawan, Senin (22/04/2024).

Berbeda dengan Muhammad Najib, rekan seprofesinya malah mengikuti anjuran untuk memberikan permintaan uang tersebut. Hanya saja ia seorang diri bertahan menolak permintaan uang tersebut hingga statusnya digantung hingga hari ini.

Lebih jauh Muhammad Najib membeberkan, di instansi ini tenaga honorer mengikuti ujian untuk mendapat SK penyambungan kerja kembali sebanyak 105 calon honorer terdiri dari 75 honorer untuk Disperindag dan 30 untuk honorer ESDM.

” Untuk honor di Disperindag dimintai satu juta rupiah, dan untuk honorer di ESDM dibanderol tiga juta lima ratus ribu rupiah. Dan mereka mau ” bebernya.

Muhammad Najib adalah warga Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat yang sudah mengabdi 17 tahun sebagai honorer di Disperindag Sumut. Pengabdian belasan tahun di kantor pemerintah itu seolah tak ada artinya lagi. Pasalnya, sejak mengikuti ujian pada awal Januari 2024 lalu hingga bulan April ia tak kunjung dipanggil sebagaimana rekan seprofesinya yang telah masuk bekerja kembali.

” Pernah hari itu dilantai dua saya protes, kenapa ada permintaan uang untuk surat SK penyambungan kerja kembali ditahun 2024″ kata dia.

Baca Juga:  Bangunan Hotel OYO Diduga Tak Berizin Disebut - sebut Milik Oknum Anggota DPRD Medan

Muhammad Najib pun mengklaim, bahwa petinggi di eselon lV mengendus aksi protesnya itu hingga berujung statusnya digantung hingga saat ini.

” Saya bekerja tidak pernah buat kesalahan. Dan belum pernah mendapat Surat Peringatan (SP). Mungkin gegara saya protes permintaan uang kemarin maka saya tak kunjung dipanggil lagi ” ujarnya.

Muhammad Najib menerangkan ada perbedaan mengikuti ujian di Disperindag Sumut ini. Selain permintaan sejumlah uang juga tes urin sebagai syarat wajib untuk menghindari honer terpapar pengguna narkotika juga telah ditiadakan.

” Setiap selesai ujian kami dirumahkan satu bulan. Tahun 2022 lalu dirumahkan satu bulan. Tahun 2023 dan 2024 dirumahkan dua minggu. Namun belakangan ini tidak ada lagi dilakukan tes urin seperti sebelum sebelumnya ” jelasnya.

Penerimaan honorer di Disperindag Sumut ini juga diduga dimonopoli oleh keluarga dari pihak pejabat Disperindag.

” Banyak disana honorer dari keluarga pejabat disana, mulai dari keluarga kepala bidang hingga keluarga kepala dinas” kata dia.

Muhammad Najib menjelaskan upah honorer selama ia kerja hanya ia terima 3 juta rupiah dengan rincian dipotong iuran BPJS jadi terima bersih 2,8 juta empat puluh rupiah pemotongan BPJS 160 ribu rupiah.

Tahun 2023 dipanggil tapi tidak ada alasan memecat saya. Saya sudah suarakan tentang praktek pungli ini disitulah alasan mereka memutus kontrak saya.

” tidak ada surat putusan kontrak, hanya didiam diamkan saja. Kawan – kawan honorer yang lain sudah dipanggil kecuali saya” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Disperindag Sumut Mulyadi Simatupang dinomor kontak 0822-7407-XXXX namun ia belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses