Lintas10.com, Medan – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Devi Angryani Rumapea (33) warga Sunggal menceritakan ikhwal suaminya LH dijebloskan ke jeruji besi akibat utang piutang ditempat suaminya bekerja disalah satu Koperasi di Kota Medan.
Devi Angryani Rumapea menuturkan bahwa dia dan suaminya sudah berupaya untuk membayar utang tersebut kepada juragan koperasi yang diduga kuat dalang dalam intervensi hukum ini yang menjadikan LH di bui.
” Kami sudah membayar kepada pihak perusahaan dengan rincian mencicil diawal Rp 15 juta rupiah. Berselang dua minggu kembali membayar Rp 3 juta rupiah. Dan pada bulan Maret dicicil 35 juta rupiah. Bos tempat suami saya bekerja juga datang ke rumah dan dibuat surat pernyataan dengan cara gaji dipotong tiap bulannya. Utang kami tinggal tersisa seratusan juta lagi setelah beberpa kali dicicil ” urainya, Selasa (23/04/2024).
Tidak hanya itu, juga dibuat kesepakatan berupa pernyataan pada tanggal 26 Desember 2023 bertempat di Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bahwa LH akan berupaya mencicil kekurangan hutang tersebut.
Ironisnya, sang bos juragan koperasi itu beberapa saat kemudian mendatangi kediaman LH dan menyita dengan cara paksa satu unit kendaraan roda dua sebagai jaminan utang tanpa surat penyitaan kata Devi Angryani Rumapea saat berbincang dengan kru awak media.
Devi Angryani Rumapea yang masih memiliki tanggungan anak yang masih balita itu kini kewalahan untuk membutuhi hidup anak – anaknya. Pasalnya suaminya LH sebagai tulang punggung telah dijebloskan kedalam penjara sejak tanggal 02 April lalu.
Devi yang mengetahui betul duduk perkara ini, menuturkan keluarganya ketakutan adanya tekanan yang kuat dari pihak luar maka LH terkesan dipaksakan untuk masuk jeruji besi. Pasalnya suaminya belum pernah sekalipun diperiksa di Kepolisian atas laporan juragan koperasi tersebut dan langsung ditangkap bak bandit kelas kakap.
” Suami saya ditangkap, diajak teman – teman kerjanya. Tidak tau kalau mau ditangkap polisi. Harapan saya kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan dan Komisi III DPR RI agar hal ini menjadi pertimbangan kepada suami saya berharap suami saya dibebaskan,” bebernya.
Devi Angryani Rumapea menjelaskan awal dari hutang piutang kepada juragan koperasi itu bermula dari suaminya bekerja dengan mencari nasabah. Namun sesaat mencari nasabah dilapangan uang yang dijalankan tersebut sempat ia gunakan untuk keperluan pribadinya.
Akan tetapi, ia mengakui pemakaian uang tersebut dan berjanji akan dilunasi.
Dilain sisi, Tim kuasa hukum Op Giawa SH mengendus adanya cacat prosedur dalam penangkapan LH tersebut. Pasalnya, kliennya itu diyakini tidak dapat dijerat hukum pidana terkait utang piutang yang masih berjalan dan diupayakan untuk dibayarkan oleh kliennya.
Olehnya, Op Giawa SH meminta kepada penyidik pembantu Polrestabes Medan untuk merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu.
” Tim kita telah melakukan pendampingan hukum dan telah meminta turunan salinan BAP tersangka atas nama L. hutauruk, dan sudah diberikan oleh Penyidik pembantu (M.sitompul), Penyidik pembantu Viktor Rambe ” kata dia.
Ironisnya, dalam isi dari BAP tersangka tersebut tidak dimuatkan semua keterangan dari tersangka. Sehingga penasehat hukum menduga ada prosedurnya untuk meminta BAP belum terang benderang dan tidak transparan, sehingga akibatnya merugikan pihak kliennya.
Tambahnya, Bila di perhatikan dalam BAPnya tersebut itu merujuk sepihak untuk duduknya perkara Pidana sebagaimana Pasal 374 penggelapan dalam jabatan.
Sementara pengakuan dari tersangka sudah dia sampaikan semuanya keterangannya, namun tidak semua termuatkan di BAP tersebut.
Dalam keterangan resminya, Op Giawa SH menuding penetapan tersangka LH diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam sambungan celular namun belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).