Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu di Polres Nisel Dinilai “Jalan Ditempat” Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Hukrim, lintas Daerah668 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Proses hukum tentang dugaan Ijazah palsu Oknum Kepala Desa (Kades) Balohao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara (Sumut) sampai saat ini masih bergulir di Polres Nias Selatan.

Lamanya penanganan perkara tindak pidana dugaan pemalsuan Ijazah ini dinilai telah kangkangi Perintah Kapolri. Dugaan Ijazah palsu ini resmi diterima di Polres Nias Selatan dengan tanda bukti Laporan Masyarakat No 02/06 – Laki Sumut/2021, pada tanggal 02 Juni tahun 2021 hingga Juni tahun 2022 belum ada titik terang.

Hal ini memantik tanggapan praktisi hukum Legal Opinion Advokat Muda Medan Okto Benjamin Siregar, S.H, dari Kantor Hukum OBS LAW FIRM, Jumat (17/06/2022).

Dalam siaran tertulisnya yang diterima media ini mengatakan bahwa proses hukum pemalsuan Ijazah di Polres Nisel tentang dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah dapat digunakan Pasal 263 KUHP. Dalam hal ini jika terbukti melanggar pasal tersebut maka pelaku dugaan tindak pidana dapat ditahan karena ancaman hukumannya adalah diatas 5 tahun dan maksimal 6 Tahun.

Sambung Okto Benjamin Siregar, S.H mengatakan apabila dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan resmi kepada pihak Kepolisian setempat, maka harus segera dipanggil mulai dari Oknum Kepala Desa yang diduga menggunakan Ijazah palsu, pihak panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa, pihak Dinas Pendidikan yang mengeluarkan Ijazah dan Rekomendasi.

Jika Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2021, namun belum ada titik terang, maka hal ini dinilai telah melanggar Kode Etik dan perintah KAPOLRI berdasarkan motto POLRI yaitu PRESISI yang intinya Harus Profesional dan Cepat dalam Menangani suatu Kasus.

Praktisi hukum yang getol menyuarakan keadilan itu juga memberikan arahan kepada Masyarakat, apabila laporan tersebut mandek dan penyidik sampai sekarang belum menaikkan ketingkat penyidikan, maka upaya hukum yang harus dilakukan adalah melaporkan hal tersebut kepada PROPAM POLDA SUMUT.

Baca Juga:  Ibunda Wakil Ketua KPK RI Meninggal Dunia, Kapolda Sumut Melayat ke Rumah Duka

“Upaya hukum berikutnya adalah melakukan praperadilan dengan dugaan Penyidik telah ” mempetieskan alias menghentikan Penyidikan,” ujar Okto Benjamin Siregar, S.H mengakhiri.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Fredy Siagian ketika dihubungi awak media mengatakan perkara ini masih dalam tahap Lidik.

Sebelumnya diberitakan dalam media ini, Kepala Desa Balohao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara diduga palsukan Ijazah saat mencalonkan diri dalam pilkades tahun (2019) silam.

Dijelaskan oleh narasumber media ini yang meminta namanya agar disamarkan menerangkan sejumlah kejanggalan kepada awak media ini. Menurutnya Ijazah paket C yang diajukan inisial nama FB sebagai syarat untuk maju sebagai calon Kepala Desa saat itu adalah palsu.

Sumber media ini pun membeberkan kejanggalan tersebut mulai dari nama orang tua FB berbeda antara Ijazah SMP paket C dengan Ijazah SD. Pada Ijazah SD tertulis nama orang tua inisial TB sesuai dengan nama yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). Akan tetapi pada Ijazah paket C ditulis nama orang tua inisial nama FAU.

Berlanjut kejanggalan berikutnya ada di Ijazah paket C FB yang ditanda tangani eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Faduhusi Daely Spd. Terlihat tanda tangan yang berbeda dengan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB dengan surat pernyataan pada kekeliruan nama orang tua FB.

Atas kekeliruan penulisan nama orang tua FB tersebut diduga untuk meyakinkan Ijazah tersebut asli FB menuliskan di secarik kertas berupa surat pernyataan yang seolah dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Nias Selatan. Anehnya surat pernyataan yang seolah benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan ini tidak memiliki kepala surat (KOP) surat sebagaimana lazimnya surat yang resmi yang dikeluarkan dari satu Instansi.

Baca Juga:  Waka Polrestabes Medan : Empat Orang Kurir Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Sebuah Hotel

Berikutnya, tampak tanda tangan Kepala Dinas dalam paket C terlihat natural, sementara pada surat pernyataan yang di klaim dikeluarkan oleh dinas pendidikan Kabupaten Nisel dengan tanda tangan secara kasat mata memiliki perbedaan. Hal ini diduga kuat tanda tangan tidak asli alias palsu yang menirukan nama Kepala Dinas Pendidikan Nisel.

Hal mengejutkan lainnya adalah terkait penerbitan Ijazah. Dalam gambar ijazah FB terlihat ijazah diterbitkan pada tanggal 30 juni tahun 2002. Sementara, data yang diperoleh awak media pemekaran Kabupaten Nias Selatan terjadi pada tahun 2003 yakni pada tanggal 18 juli 2003.

“Udah ngaur itu Ijazah, pemekaran Kabupaten Nias Selatan saja adanya di tahun 2003, sementara penerbitan Ijazah pada tahun 2002. Dalam artian lebih dulu ada ijazah dari pemekaran Kab Nisel, padahal di Ijazah ditulis kabupaten Nisel,” sebut sumber media ini.

Sementara itu keterangan dari eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Faduhusi Daely Spd yang berhasil dihubungi Wartawan menerangkan bahwa pada surat, lazimnya dikeluarkan dari satu instansi menggunakan Kepala Surat (KOP) kata Faduhusi, Kamis (19/05/2022).

Seturut dengan jawaban Faduhusi Daely Spd tersebut maka kuat dugaan surat pernyataan eks Kepala Dinas Pendidikan tersebut jelas dipalsukan. Hal ini diduga sengaja dipalsukan agar lolos masuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Balahao tahun 2019 silam.

Menurut data yang diperoleh wartawan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah ini telah sampai ke kepolisian setempat namun tidak diketahui kejelasan kasus tersebut apakah berlanjut ke kejaksaan atau hanya sebatas di Kepolisian saja, nyatanya kepala desa yang dimaksud sampai detik ini masih tetap menjabat sebagai Kepala Desa.

Tampak dalam surat pemanggilan dari Kepolisian setempat kepada kepala desa Balohao tertuang dalam nomor surat No B/1972/X/Res/1.9/2021. Terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C dan pemalsuan tanda tangan kepala dinas Nisel.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Dumai Ungkap Pelaku Pencurian di SMA Negeri 2

Dikonfirmasi terpisah kepala Desa Balehao, FB menuturkan pengurusan surat keterangan kesalahan penulisan nama orang tua dengan kop surat dinas pendidikan sudah di urus melalui ibu kadis pendidikan.

“Selanjutnya, mengenai tahun keluar Ijazah tahun 2002 dulu masih manual sekarang sudah canggih , perihal pernah dilaporkan di polres nias selatan sudah diklarifikasi dan sudah membawa surat keterangan pembaharuan,” Terangnya kepada Awak media. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses