Polsek Pancur Batu Musnahkan 118 Kilogram Ganja Kering

lintas Daerah278 kali dibaca

Medan, lintas10.com-Jajaran Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 118 kilogram dengan cara dibakar di lapangan apel Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).

Barang haram yang dimusnahkan itu hasil tangkapan Polsek Pancur Batu sebanyak 118 kilogram “Kalau diuangkan barang haram yang dimusnahkan bernilai Rp770 juta,” ucap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.

Pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja kering pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 01.30 Wib, personil Polsek Pancur Baru melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dengan inisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta Medan. Dari penangakapan itu petugas berhasil menyita enam kotak kardus berisikan 118 kilogram.

“Ini prestasi yang didapat oleh jajaran Polsek Pancur Batu, tapi meskipun ini prestasi namun miris buat kami,” Tambah Niko

Ia juga mengajak masyarakat dibantu oleh rekan-rekan media, tokoh masyarakat sama-sama memberantas narkoba di Kota Medan,”Mari kita bersama-sama memberantas Narkoba,” Pungkasnya, seraya membakar daun ganja yang telah disediakan didalam drum.

“Kita komit memberantas narkoba di Kota Medan dan tidak segan menembak mati para pengedarnya yang coba melawan petugas. Kota Medan cukup tinggi peredaran narkobanya. Saya harapkan masyarakat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba,” jelas Kombes Pol Riko Sunarko.

Pemusnahan ini dihadiri pihak Kejaksaan, MUI, BNNP, tokoh masyarakat dan para penggiat narkoba di Kota Medan.

“Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan palig lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, “tegas Kombes Riko mengakhiri penjelasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses