Medan, lintas10.com- Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan Hukuman masing-masing 2 (dua)Tahun dan 6 (enam) bulan penjara kepada 2 orang anak dibawah umur masing- masing berumur 14 Tahun dan 17 Tahun yang masih saudara kandung.
Hakim tunggal yang mengadili kedua anak tersebut yakni Irwansyah,S.H. menyatakan kedua anak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagai mana dikutip dari salinan putusan yang dilihat (08/02/2021).
Adapun barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.
Adapun Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara.
Diketahui kedua anak dibawah umur tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Sunggal pada 18 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pembangunan Desa Purwodadi, kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Polisi yang menyidik kasus anak itu kemudian menetapkan Kedua anak tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan sejak 19 Desember 2020 hingga 28 Desember 2020 dimana keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang termuat dalam Surat Perintah Penahanan yang salah satunya bernomor: SP.Han/45/XII/Res.4.2/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Yasir Ahmadi,S.H.,S.I.K.,M.H., KOMISARIS POLISI, bertindak selaku penyidik dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, yang mana surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2020.
Namun dari Salinan Putusan (halaman 2) yang di lihat, bahwa Jaksa Penuntut pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli, Eva C. Sitepu, SH menuntut kedua anak dibawah umur tersebut dengan dakwaan lebih subsidair sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam Tuntutannya, Jaksa Eva C. Sitepu, SH menuntut keduanya dipenjara masing-masing 4 Tahun.
Ada hal yang janggal dari tuntutan Jaksa tersebut, yakni tuntutannya menyatakan kedua anak melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dimana pasal itu tidak ada dimuat dalam Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han/45/XII/Res/.4.2/2020/Reskrim, tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Penyidik sekaligus Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi,S.H.,S.I.K.,M.H.
Sementara diketahui ancaman Hukuman maksimal bagi pelanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 hanya 4 Tahun Penjara.
Jika dihubungkan dengan syarat penahanan terhadap anak dibawah umur yang tercantum dalam UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pada pasal 32 ayat (2) huruf (b) membatasi penahanan pada anak hanya boleh dilakukan jika ancaman hukumannya minimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Berikut bunyi Pasal 32 ayat (1) sampai ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang dikutip dari berbagai sumber.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi : Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan / atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan / atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi : Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih ; dan
b. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi : syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
Jika diteliti lebih cermat, maka berdasarkan salinan putusan Nomor : 92/Pid.Sus-Anak/2020/PN LBP, yang diperoleh lintas 10.com, di mana putusan hakim tunggal menyatakan bahwa pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga pasal yang disangkakan oleh penyidik yakni Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 19 Desember 2020 kepada kedua anak dibawah umur tersebut dipastikan tidak terbukti.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Ibu kandung dari kedua anak tersebut telah menempuh upaya hukum banding, dan hingga berita ini dipublikasikan, Lintas10.com belum berhasil mendapatkan keterangan terkait upaya hukum tersebut.
Reporter : BERTHON SIREGAR