Jakarta, Lintas10.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta melantik dan sekaligus pengambilan sumpah Kepala TK Negeri, TPA Negeri, SLB Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri, dan PKBM Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Ruang Aula Lantai I Gedung Nyi Ageng Serang, Jalan HR Rasuna Said Ka C 22 Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Adapun pengangkatan dan pemindahan Kepala TK, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 708 guru/Kepsek TK/SD/SMP/SMA/SMK dan pengangkatan dan pemindahan Kepala PKBM Negeri dan Kepala TPA Negeri dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 13 orang yang berasal dari jabatan tempat tugas Kepala PKBM/Pamong Belajar SP3PAUD dan Dimas /Guru TK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, dilaksanakannya pengangkatan dan pemindahan adalah untuk penyegaran penugasan serta mengisi kekosongan formasi Kepala Sekolah.
Bowo meminta para Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk mengimplementasikan Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang Kepala Sekolah/Madrasah yakni memiliki kompetensi Kepribadian yang artinya memiliki akhlak yang mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas sekolah, memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin, memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah, bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah, dan memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
PARA KEPSEK PEDOMANI STANDAR UMUM DAN KHUSUS SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADARASAH
Didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 13 tahun 2007 tentang Kepsek/Madarasah, pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya adalah : Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun, Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun, Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau lembaga yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi khusus ditentukan menurut jenjang lembaga pendidikannya, yang meliputi Berstatus sebagai guru, Mempunyai sertifikat sebagai guru, Memiliki sertifikat kepala sekolah,Selain kualifikasi umum dan khusus tersebut, untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah / madrasah dituntut harus memiliki kompetensi Kepribadian.
Editor: Benz