Labusel, Lintas10.Com transprotasi adalah salah satu penunjang bangkitnya pembagunan satu daerah baik itu dalam pengembangan wilayah maupun kebutuhan masyarakat tersebut dan tidak tertutup kemungkinan menambah investor dari luar untuk bekerja sama sekaligus menanamkan modal didaerah tersebut.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan dilintasi pembagunan lajur rel kereta api sepanjang 58 KM’JR dari dua Kabupaten yang terlewati untuk pembagunan jalur Kereta Api (KA).
Identipikasi awal kebutuhan tanah jalur KA antara Rantauprapat menuju Kotapinang terlewati dua Kabupaten dan tujuh Kecamatan serta dua puluh lima Desa dengan luas kebutuhan tanah 2.659.309,57 dengan jumlah bidang tanah 539 data dari Dinas Perhubungan Provinsi.
Adapun perkiraan aset perusahan yang melepas lahannya sesuai kebutuhan sebesar 55,17 % dengan rincian lebih kurang 1.467.036 M dari lima perusahan PTPN3, PT. SMA, PT. PP Lonsum, PT. HERFINTA, PT. Wiso Indo Jaya, sementara masyarakat yang terkena jalur pembagunan KA sebesar 44,83 % rincian lebih kurang 1,192,273.57 M.
Semua itu tidak terlepas dalam pelepasan lahan mulai dari perkebunan maupun masyarakat yang terkena dampak langsung pada pembagunan jalur KA api seperti yang diutarakan salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya pada lintas10.com (02/03).
Saya sebagai masyarakat Labusel khususnya Kotapinang sangat setuju dalam pembagunan jalur KA walaupun tanah saya kena dalam pembagunan tersebut
“Intinya masyarakat dengan pemerintah harus sejalan dalam pelepasan lahan tersebut,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Hasian Harahap saat dijumpai lintas10.com menjelaskan insyah Allah pelepasan lahan masyarakat di tahap pertama selesai di tahun 2018.
“Kami berharap juga kerja sama antara masyarakat dengan Pemerintah,” katanya.
Untuk kebutuhan administrasi surat-surat tanah masyarakat yang terkena sebagai perpanjangan tangan Pemerintah akan memfasilitasi pembuatan surat tanah asal masyarakat terbukti mempunyai surat awal karena Bapak Presiden mempunyai program pensertifikatan tanah-tanah masyarakat yang belum sertifikat.
Masih kata Hasian di tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berkerja sama dengan BPN sudah menyelesaikan tiga belas ribu sertifikat dan insyah Allah ditahun 2018 ini target Pemerintah empat belas ribu sertifikat lagi, dengan pembagian wilayah Kecamatan Kotapinang, Kecamatan Sei Kanan, Kecamata Torgamba, Kecamatan Kampung Rakyat
Dengan rincian Kecamatan Kotapinang Kelurahan Kotapinang, Desa Sisumut, Desa Hadungdung untuk Kecamatan Sei Kanan Kelurahan Langga Payung, Desa Hajoran, Desa Sabungan untuk Kecamatan Torgamba Desa Aek Batu dan Desa Asam Jawa dan Kecamatan Kampung Rakyat dengan taksasi setiap desa 1000 surat.
Itu semua akan diserahkan pada masyarakat melalui aparatur Keluraham maupun Desa dan secara simbolis akan diserahkan oleh Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jelas Kabang Pertanahan (Candra Siregar)








