Pelaku Pembunuhan Warga Inhil Dibekuk Polisi Di Palembang

lintas Daerah414 kali dibaca

Lintas10.com, Inhil- Jajaran tim gabungan Reskrim polres Inhil dan Kemuning membekuk Rang (22) tersangka terduga pembunuhan terhadap Abd (20)
warga dusun liar ajar desa kemuning muda kecamatan kemuning kabupaten indragiri hilir senin (12/12/2016) di Provinsi Palembang.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung ketika dikonfirmasi Rabu (14/12/2016) membenarkan bahwa telah di tangkap terduga tersangka pembunuhan.

“Tersangka di tangkap di Jalan Abdi Kusno Lorong Serumpun Kecamatan Kertapati Kotamadya Palembang Provinsi Sumsel, pelaku dibekuk oleh Tim Opsnal Gabungan Polsek Kemunin dan Sat Reskrim Polres Inhil, dibantu oleh Polsek Seberang Ulu I Polresta Palembang,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres bahwa tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat mengakibatkan korbannya yang bernama Abd (20 tahun) warga Dusun Liang Ajar Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning yang terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 sekira pukul 18.15 Wib di Dusun Kebun Durian Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning.

“Korban ditemukan dalam keaadan tergeletak berlumuran darah di dalam parit akibat luka yang diakibatkan benda tajam dibagian belakang sebelah atas sepanjang 15 cm, dan korban sempat dibawa ke Puskesmas Selensen namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena banyak kehilangan darah dan akhirnya meninggal dunia disana,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres tersangka melarikan diri ke Palembang untuk menghilangkan jejak.

“Tim Gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH, setelah bekerja keras selama 8 hari melakukan penyelidikan, dapat melacak keberadaan tersangka dan kemudian dapat ditangkap saat berada di Kota Palembang,” katanya.

Ketika dilakukan penangkapan kata Kapolres tersangka tidak melakukan perlawanan apapun dan selanjutnya dia dibawa ke Polsek Kemuning untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut

Baca Juga:  Jalasenastri Cabang 10 Korcab V DJA II Melaksanakan Acara Syukuran Dalam Rangka HUT ke-74 Jalasenastri Tahun 2020

“Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas alumni akpol ini. (Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses