Pasca Covid 19, PT Capella Multidana diduga Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi

lintas Daerah852 kali dibaca

Medan, lintas10.com-Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.

MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Malang memang nasib yang dialami seorang konsumen Susilawati (40) warga Jalan Seksama Gang Raja Aceh Lingkungan 19 Kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai.

Apa pasal, disaat situasi Covid-19 merebak, dirinya tak mampu lagi menutupi angsuran cicilan sepeda motor yang ia kredit 10 bulan lalu

Suami Susilawati, Putra Panjaitan (50) mengisahkan kepada awak media bahwa tak ada yang menginginkan musibah yang datang menghampiri keluarganya, dimana awal bulan April senjak Covid-19 merong-rong perekonomiannya, membuat keluarganya sulit untuk menutupi cicilan sepeda motornya yang harus di tanggungjawabi setiap bulan.

Putra panjaitan mengemukakan sudah 10 bulan berjalan sepeda motor honda scopy warna abu-abu miliknya selama 6 bulan sesaat Covid-19 belum masuk ke wilayah Medan, dirinya masih lancar dan sanggup membayarkan iuran angsuran cicilannya tanpa ada tunggakan.

“Sudah 10 bulan kami ngangsur, 6 bulan masih lancar, namun 4 bulan belakangan ini kami kesulitan ekonomi dimasa Corona” Ujarnya, Senin 31/08/2020.

Namun 4 bulan belakangan sejak ekonominya sulit, dan tak mampu lagi mengangsur cicilan sepeda motornya ke pihak leasing PT Capella Multidana sebagai mana yang rutin ia lakukan sebelumnya.

Pihak PT Capella Multidana melalui pegawainya yang belakangan diketahui bernama Andi mengontak konsumennya yaitu Susilawati guna pembahasan mengenai penangguhan sepeda motor Scopy yang ia angsur.

Susilawati bersama suaminya Putra panjaitan pun menyanggupi arahan Andi untuk datang ke Showroom PT Capella Multidana yang beralamat di jalan Putri Hijau Ujung tersebut dengan syarat dengan membawa surat-surat dokumen pendukung agar bisa ditangguhkan, seperti KK, Serta KTP sebagai syarat yang dijanjikan untuk penangguhan.

Baca Juga:  Sosialisasi Tentang Paham Radikalisme, Polres-Kodim Pacitan Paparkan Langkah Pencegahan

Tanpa curiga apapun, pasangan ini pun menyanggupi yang diminta oleh pihak PT Capella Multidana, akan tetapi niatnya mendapatkan keringanan sirna seketika, setelah sepeda motor honda Scopy warna Abu-Abu dengan plat nomor polisi BK 4373 AIX miliknya diangkat pihak karyawan PT Capella Multidana secara paksa menggunakan besi, dan dibawa masuk kedalam gudang seperti yang dikisahkan kepada awak media.

Putra panjaitan menambahkan, dengan alasan pimpinan mereka menolak penangguhan, seketika itu sepeda motornya di angkat secara paksa.

Pihak leasing menolak penangguhan kredit cicilan sepeda motor atas nama Susilawati, dengan posisi stang terkunci sepeda motornyapun diangkat pihak pegawai PT Capella Multidana kegudang.

Dikonfirmasi terpisah pihak PT Capella Multidana dengan bagian sales counter yang tak mau disebutkan namanya, menegaskan agar menemui pihak managemen saja esok hari, Wanita berkulit sawo mateng ini pun enggan menjawab pertanyaan awak media, pihak management PT Capella Multidana saja yang menjawab esok.

“Kalau bapak-bapak mau jawaban management, datang saja besok jam 11:00” Katanya.

Masih menyisahkan tanda tanya besar buat masyarakat, dimana baru-baru ini di dendangkan oleh MK, UU Fidusia terbaru yaitu : “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.(BTM)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses