Pasca Covid 19, PT Capella Multidana diduga Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi

lintas Daerah836 kali dibaca

Medan, lintas10.com-Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.

MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Malang memang nasib yang dialami seorang konsumen Susilawati (40) warga Jalan Seksama Gang Raja Aceh Lingkungan 19 Kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai.

Apa pasal, disaat situasi Covid-19 merebak, dirinya tak mampu lagi menutupi angsuran cicilan sepeda motor yang ia kredit 10 bulan lalu

Suami Susilawati, Putra Panjaitan (50) mengisahkan kepada awak media bahwa tak ada yang menginginkan musibah yang datang menghampiri keluarganya, dimana awal bulan April senjak Covid-19 merong-rong perekonomiannya, membuat keluarganya sulit untuk menutupi cicilan sepeda motornya yang harus di tanggungjawabi setiap bulan.

Putra panjaitan mengemukakan sudah 10 bulan berjalan sepeda motor honda scopy warna abu-abu miliknya selama 6 bulan sesaat Covid-19 belum masuk ke wilayah Medan, dirinya masih lancar dan sanggup membayarkan iuran angsuran cicilannya tanpa ada tunggakan.

“Sudah 10 bulan kami ngangsur, 6 bulan masih lancar, namun 4 bulan belakangan ini kami kesulitan ekonomi dimasa Corona” Ujarnya, Senin 31/08/2020.

Namun 4 bulan belakangan sejak ekonominya sulit, dan tak mampu lagi mengangsur cicilan sepeda motornya ke pihak leasing PT Capella Multidana sebagai mana yang rutin ia lakukan sebelumnya.

Pihak PT Capella Multidana melalui pegawainya yang belakangan diketahui bernama Andi mengontak konsumennya yaitu Susilawati guna pembahasan mengenai penangguhan sepeda motor Scopy yang ia angsur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses