Meski Tidak ditahan, Proses Hukum Pengoplos Oksigen di Padangsidimpuan Tetap dilanjutkan

Hukrim1,238 kali dibaca

Selain itu lintas10.com menanyakan apakah proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan?
KBO Iptu Kenbon Sinaga menegaskan, proses hukum kepada tersangka tetap akan dilanjutkan sebagaimana proses hukum sperti biasanya tetap disidangkan.

“Kita sekarang sedang mencari saksi, Iya kan.., saksi ini kan ada saksi ahli dan kita harus bawa ini ke labkrim (laboraturium kriminal) masalah ukuran, kan begitu. Jadi proses ini masih berlanjut, bukan kita hentikan,” Jelasnya mengenai proses hukum terhadap tersangka.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 UU RI No.08/1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 32 PP No.40/1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular subsider Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (Mahmud Nasution)



Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Maraknya Kencing CPO Yang Diduga Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses