Siak, lintas10.com- Masyarakat Kampung Temusai yang tergabung dalam kelompok tani dibawah naungan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tuasai Jaya melakukan Pengusiran terhadap 2 alat berat Excavator (Beko) yang telah masuk ke lahan mereka tanpa izin. Minggu (18/6/2023).
Tampak ikut dalam rombongan Penghulu Kampung Temusai Syamsudin, Ketua Gapoktan, ketua kelompok Tani, tokoh Masyarakat, RT, RW kampung Temusai Kecamatan Bungaraya.
Sampai dilokasi Ketua Gapoktan Imam didampingi Penghulu serta mantan Penghulu meminta agar alat berat tersebut keluar dari lahan milik warga Temusai.
“Kami minta alat ini untuk keluar dan jangan masuk lagi, karena areal ini sudah menjadi milik warga Temusai yang tergabung dalam kelompok Tani dan Gapoktan,” ujar Imam yang juga di amini ketua kelompok tani Slamet.
Lanjut nya bahwa jauh sebelum wilayah itu dinyatakan masuk ke Kabupaten Bengkalis lahan yang di klaim itu sudah digarap warga Kampung Temusai yang dulu namanya Desa Perincit.
“Meskipun secara wilayah masuk Kabupaten Bengkalis namun secara perdata warga tidak hilang hak nya atas tanah ini,” kata Imam.
Penghulu juga menyampaikan bahwa kebenaran yang di ungkapkan ketua Gapoktan, dan saat ini atas keputusan tapal batas kembali diajukan untuk dilakukan pengukuran ulang.

“Kita sangat keberatan dengan turunnya keputusan dari Kemendagri terkait tapal batas, karena sangat merugikan masyarakat Kampung Temusai yang mana lahan itu sudah lama di garap,” katanya.
Atas hal itu kata Penghulu telah melakukan pertemuan dan melaporkan ke Gubernur juga pihak terkait lainnya.
“Kami akan terus melakukan tindak lanjut agar areal ini di kembalikan ke Kampung Temusai,” katanya.
Joko salah seorang yang berhasil di temui di lokasi menjelaskan bahwa mereka mengerjakan berdasarkan instruksi dari Charim serta adanya suruhan dari Alek selaku Humas PT.TKWL.
“Kami kemarin bekerja di seberang dan di usir PT.TKWL mereka mengaku bahwa itu areal HPK HGU nya dan saat kembali dilakukan pertemuan di hadiri Pengacara kami dan Humas yang bernama Alek mengatakan kalau mau menggarap jangan di situ ditempat lain saja di sebelah lahan HGU,” ujar Joko dengan lantang menyatakan atas Perintah atau suruhan Humas PT.TKWL Alek.
Sempat terjadi perdebatan Joko berdalih dan bahwa akan tetap bekerja dengan berbagai alasan, namun setelah didesak ia menghubungi Charim untuk bisa hadir.
Sesampainya Charim lalu di lakukan dialog dan ungkapannya sangat mengagetkan bahwa ia mencoba-coba saja.
“Sebenarnya lokasi kami bukan disini tapi di areal yang diakui HGU oleh perusahaan, kami ini hanya mencoba-coba saja, dan kami akan keluar dari lahan ini,” ujar Charim sembari memperlihatkan beberapa dokumen resmi yang ia punya terhadap lahan yang akan ia garap bersama kelompoknya.
Tidak lama berdialog tiba-tiba datang Kepala Desa Bandar Jaya kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Yanto yang hasil keterangan dari Charim dan Joko areal itu masuk wilayahnya.
Lalu Imam mempertanyakan dasar Kepala Desa Bandar Jaya mengakui lahan itu bagian dari wilayahnya, namun tidak bisa di jawab Kepala Desa itu.
“Gini aja pak tentunya kami meminta mana yang tidak lurus ya silahkan diluruskan,” sebut Yanto.
Atas kesepakatan akhirnya dua alat di perintahkan untuk keluar dari lahan itu serta dilarang untuk masuk lagi melakukan pengerjaan.
Ditempat terpisah Alek Firdaus selaku Humas membantah kalau ia memberikan perintah atau menyuruh kelompok Charim untuk menggarap dilahan milik warga yang tergabung di GAPOKTAN.
“Saya tidak ada mengatakan hal itu, dan saya mengatakan jangan melakukan kegiatan pengerjaan di HPK yang juga areal HGU Perusahaan PT.TKWL tapi kalau di luar areal ini terserah,” sebut Alek menjawab namanya yang di bawa-bawa oleh kelompok Charim. (Sht)







