Ketua LSM Lembaga Independen Anti Pengrusakan Hutan Tropis Indonesia & Controling Pencemaran alam dan Lingkungan Hidup (LAPHTI & COPALI) Kalteng Rusliansyah mengatakan Pihaknya sudah menurunkan Tim Kelapangan jika terbukti tambang batu belah itu tidak memiliki ijin alias Illegal diminta Intansi yang berwenang untuk menindak tegas oknum pengusaha.
Apalagi material di gunakan Proyek besar yang kebutuhannya mencapai Ribuan Meter kubik.
“Negara kita sangat dirugikan dan terjadi pengrusakan Alam,” Tegas Rusli.(AD/SD)