SIAK, lintas10.com– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagteng sebelumnya mengklaim zona selebar 50 meter di kiri dan kanan dari as jalan miliknya.
Kebijakan kuat tersebut, tertuang pada Surat Keputusan (SK) 59 yang baru terbit. Dimana SK ini, keluar pada saat proses pembangunan jalan tol Minas-Dumai.
Penerbitan SK tersebut, mempertegas status kepemilikan lahan yang digunakan saat pembangunan jalan tol.
SK yang diterbitkan SKK Migas juga memuat penjelasan mengenai asal mula penggunaan lahan untuk akses pembukaan jalan chevron (Pertamina Hulu Rokan).
Hal tersebut, tertuang pada referensi berita acara tanggal 30 Agustus 1977 untuk pembuatan jalan dari Perawang Staging Area menuju simpang Perawang Minas. Surat Gubernur No.4596 /15/Rhs-576.
Yang berbunyi, pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Tahun 1959 itu, perihal overlay BMN dengan interchange simpang Perawang, dimana clearing limit/ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan.
Namun, belakang pihak PHR mengklaim kembali dimana overlay BMN interchange simpang Perawang dengan clearing limit/ROW masing-masing 100 mete dari as jalan ke arah kiri dan kanan.
Pengklaiman tersebut, terjadi pada tahun 2024 lalu, dimana Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengklaim dari as jalan kiri kanan itu berjarak 100 meter sesuai peta.
“Cuma kita belum terima suratnya. Makanya kita belum berani terbitkan sertifikat masyarakat. Coba juga pertanyakan hal ini kepada PHR,” kata Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Siak Dwi Tuhu Andriyanto S.ST.
“Intinya kita (BPN), siapa yang tidak mau apalagi ini perihal pengurusan sertifikat. Cuma saat itu, pada tahun 2024 lalu pihak PHR mengklaim 100 meter kiri kanan. Sesuai peta mereka,” sebutnya.
Dikatakan dia, persoalan saat ini klaim pihak PHR sebatas penyampaian saja dan belum kita terima surat. Apalagi ini terkait dengan Direktur Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
“Sebelumnya, sesuai BMN itu sesuai SK59 berjarak 50 meter kiri kanan dari as jalan,” ujar Dwi Tuhu Andriyanto.
Disampaikan dia lagi, DJKN sendiri adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sebuah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tugas utamanya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian dan lelang.
“Kalau untuk BMN simpang Perawang sesuai keputusan pemerintahan atau SK59 saat itu, benar 50 meter ke arah kiri dan kanan dari as jalan,” pungkasnya.
Sementara salah seorang masyarakat Kecamatan Tualang sangat menyayangkan perihal keputusan pihak Pertamina dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Tahun 1959 saat itu, terbit pada 23 September 2016.
Tentunya, terkait hal ini overlay BMN dengan interchange simpang Perawang, dengan clearing limit/ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan.
“Kita sebagai masyarakat sebelumnya tidak mengetahui hal ini, kita terbentur saat ingin mengurus sertifikat. Kalau jaraknya menjadi 100 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan,” imbuhnya.
“Sebelumnya, pada SK59 tersebut, overlay BMN dengan interchange simpang Perawang, dengan clearing limit/ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan,” tandasnya.(tim)








