LSM BIIPKPPRI Apresiasi pembongkaran Videotron di Lippo Mall Puri Jakbar

Lintas Jabodetabek540 kali dibaca

Jakarta, LINTAS10.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat Dan Pengusaha Republik Indonesia (LSM BIIPKPPRI) mengapresiasi Pemkot Administrasi Jakarta Barat dalam hal ini Satpol PP Pemkot Jakbar yang telah membongkar rata Videotron (Reklame Digital) yang dipasang di halaman Lippo Mall Puri, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat belum lama ini.

Kepada wartawan LINTAS10.COM, Ketua Umum LSM BIIPKPPRI, Darsuli mengatakan, terkait dengan pembongkaran Videotron, BIIPKPPRI sangat mengapresiasi Pemkot Adm Jakarta Barat yang telah merubuhkan hingga rata Videotron yang dipasang di halaman perparkiran Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakbar yang tidak jauh dari kantor Wali Kota Adm Jakarta Barat.
Namun, kata Darsuli, sangat disayangkan, kalau diduga adanya pelanggaran atas berdirinya Videotron sejak awal seharusnya dihentikan, bukan dengan selesainya didirikan, sehingga mengeluarkan anggaran APBD untuk membongkar, kalau pemilik tidak membongkar sendiri.

“Ini namanya pemborosan anggaran APBD yang dikelola oleh Satpol PP Jakbar, yang seharusnya tidak mengeluaran anggaran yang besar kalau sejak dini dihentikan pemasangan Videotron tersebut. Lalu dimana peran Satpol PP yang secara kasat mata terang benderang bahkan dekat dengan kantor Wali Kota Adm Jakbar,” kata Darsuli.

Tapi, lanjutnya, dengan pembongkaran Videotron tersebut, membuat efek jera kepada perusahaan reklame untuk dikemudian hari, asalkan, petugas Satpol PP benar-benar menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok dan fungsi (Tuposi) sebagai Satpol PP dan sekaligus menegakan Pergub No 148 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Menurut Harapan Tambunan, Kasi Trantibum, Satpol PP Jakarta Barat kepada wartawan saat pembongkaran, ada 16 titik di Jakarta Barat, ada sebagian bongkar sendiri, ada memang proses izin dan memang diperbolehkan dan kerja sama dengan PTSP. “Untuk bongkar ada aturannya yakni peringatan pertama, tidak dibongkar, buat lagi peringatan kedua, dan peringatan ketiga tiga. Jadi, 3x3x3, kalau tidak diindahkan, maka kita bongkar. Memang sudah sempat dibongkar oleh pemilik dan alat-alatnya dibawa, tapi tidak bongkar tuntas, kelihatannya ini modus. Makanya sekarang kita ratakan,” kata dia seraya menambahkan bahwa ini merupakan temuan BPK, dan pembongkaran terakhir di Lippo Mall Puri Jakbar.

Baca Juga:  Kasum TNI Jumpa Pers Pada Konferensi Internasional TNI dan ICRC

“Sebanyak 16 papan reklame yang merupakan temuan BPK sudah dibongkar, dan terakhir yang ada di halaman perparkiran Lippo Mall Puri, Jakarta Barat,” kata Tambunan kepada wartawan.

Menurutnya, pembongkaran yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jakbar adalah anggaran dari APBD, karena pemilik sendiri tidak membongkar, namun, isi dari videotron atau LED sudah kosong. “Nanti, di kantor data lengkap bisa diambil yang telah dibongkar,” kata Tambunan.

DATA PAPAN REKLAME YANG SUDAH DIBONGKAR HARUS IJIN ATASAN
Saat media ini konfirmasi untuk meminta data yang telah dibongkar, oleh staf tidak berani memberikan data yang telah dibongkar, kecuali ijin dulu dengan atasan, bahkan dua kali menemui Kasi Trantibum dirunga kerjanya oleh staf sedang tugas lapangan, hingga gagal lagi mendapatkan data tersebut, sampai berita ini diturunkan..

Menurut Darsuli Ketua Umum LSM BIIPKPPRI, sangat disayangkan kalau ada aturan harus ijin dengan atasan, justru dipertanyakan apakah data tersebut rahasia tidak boleh dipublikasi kepada masyarakat apa yang sudah dikerjakan oleh Satpol PP Jakbar, atau apakah hasil mebongkaran bersifat rahasia sehingga harus ijin atasan.

“Justru, kami bangga dengan Satpol PP Jakbar yang telah membongkar habis videotron tersebut, tapi kenapa harus dipersulit dengan alasan harus ijin atasan. Kami ingin tau dimana kerahasiaannya, kalau itu rahasia tidak boleh dipublikasikan ke masyarakat,” kata Darsuli kepada wartawan.

Darsuli mengatakan, sebagai wujud peran serta masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tindakan yang beraroma korupsi lainnya, BIIPKPPRI meminta Wali Kota agar mempertanyakan bawahannya dalam hal ini Kepala Satpol PP Jakbar apakah benar hal-hal yang bersifat umum yang layak dipublikasikan kepada masyarakat harus ijin atasan. “Bagaimana kalau pejabat sebagai atasan tidak ada ditempat, padahal masyarakat ingin mengetahui apa yang sudah dikerjakan oleh Satpol PP terkait dengan penertiban umum. Harus ada pejabatnya dulu,” kata Darsuli.

Baca Juga:  Kasum TNI: Rakorlog TNI Wujudkan Sinergitas dan Interoperability Pelaksanaan Tugas

Karena itu, kata Darsuli, sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP Pemkot Adm Jakbar membuka diri demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, dan good governance, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dari KKN, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 17 tahun2013 tentang Ormas, dan Perda No 7 tahun 1991 tentang wilayah DKI Jakarta.
Benz











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses