LIRA Kampar Minta Pemanfaatan Dana Desa Tepat Sasaran

Kampar540 kali dibaca

Pasal 17 A
Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 ini ditanda tangani oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Eko Putro Sandjojo pada tanggal 5 april 2017, dan dinyatakan langsung berlaku.
Demikian tentang Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Softcopy tentang Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa dapat diunduh di lampiran di bawah.
Dari hasil pemantauan Tim LSM Lira Kabupaten menemukan salah satunya desa yang melaksanakan anggaran dana desa tersebut lebih diutamakan pada kegiatan fisik,Salah satunya desa di Kecamatan Kuok desa Silam Kabupaten Kampar,saat dikonfirmasi langsung melalui Kades silam Gusrizal mengaku pihaknya seolah tidak memahami anggaran tersebut lebih kepada pemberdayaan masyarakat,namun ia mengaku semuanya atas usulan RK Masing-masing di desanya,ia itu semua usulan masyarakat,nanun saat di tanyakan bukannya anggaran dana tersebut lebih kepada pemberdayaan,ia malah memilih diam.

Padahal sebelumnya Bupati kampar dibeberapa acara Forkopimda,agar Kades dalam melaksanakan anggaran dana desa dimasing-masing desa di Kampar,Kades diminta agar berhati-hati,ia meminta pelaksana dana desa ini juga agar transparan kepada masyarakat, berharap setiap kegiatan nya juga di umumkan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses