KAMPAR,LINTAS10.COM-LSM lira kabupaten kampar melalui ketua DPD LSM Lira Ali Halawa meminta Bupati Kampar,Azis Zaenal,dalam pemanfaatan anggaran Dana Desa diwilayah Kabupaten Kampar jangan hanya slogan saja,Agar penggunaannya tepat sasaran dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat di pedesaan,beber Ketua LSM Lira Kampar Ali Halawa Kepada awak media di Bangkinang sabtu (14/7/2017).
Ali Halawa Menegaskan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD bersama pihak Kecamatan,agar dalam pengawasan anggaran Dana Desa ini tidak menjadi jerat bagi para Kades nantinya berakhir pada persoalan hukum.
Ditambahkannya,melalui Permendesa no 4 tahun 2017 sebagai mana telah diubah Permendesa nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2017,sesuai ketentuan diPasal 4,Pasal 9 dan penambahan satu ketentuan antara pasal 17 dan Pasal 18 yaitu Pasal 17 A atas perubahan tersebut
Pasal 4.
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.Prioritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pasal 9
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.