LBH Medan Berikan Pandangan Hukum Mengenai Video Viral yang Ancam Patahkan Leher Boby Nasution

Hukrim, lintas Daerah828 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Video viral seorang pria gondrong mengenakan kaca mata sedang marah dan cekcok mulut dengan juru parkir elektronik (e- parking) di Kota Medan pada hari Sabtu 23 April 2022 kemarin. Tepatnya di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Belakangan diketahui pria gondrong tersebut berinisial nama RP (27) telah di amankan oleh petugas Kepolisian dan terancam masuk bui.

Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan memberikan pandangannya mengenai ditangkapnya RP. Menurutnya hal ini tidak perlu dilakukan.

“Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan RP tidak Perlu dilakukan Penahanan dan Harus Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif Justice (Perkap 8 Tahun 2021)” ucap Irvan Saputra, SH., MH, didampingi
AL Ma’adi, SH, Kamis (28/04/2022).

Diketahui, RP adalah warga Takengon Kabupaten Aceh pada saat itu ingin memarkirkan kendaraan roda empat (mobil), diduga belum sempat parkir atau baru berhenti, diduga tiba-tiba juru parkir langsung datang sambil memasukkan tangannya kedalam mobil, lalu juru parkir minta RP bayar uang parkir lewat E-Parking, namun RP tidak mau membayar menggunakan E-Toll dan hanya mau bayar cash karena khawatir saldo E-Tollnya terkuras.

Isi dalam video yang berdurasi satu menit tersebut awalnya diduga mengancam Bobby Afif Nasution (Wali Kota Medan). Kepada petugas parkir, RP juga terdengar mengatakan “Kau panggil pak bobby itu kemari biar kupatahkan batang lehar pak bobby itu sekalian, mau kau. atau kau ja kupatahakan batang leher kau mau kau,” ucapnya dalam narasi video tersebut.

Terkait adanya video tersebut pihak Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RP. Namun dalam keterangnya kepada wartawan, Kapolrestabes Medan mengatakan jika RP ditangkap dan ditahan bukan karena pengancaman terhadap Bobby.

Baca Juga:  Bupati dan Ketua DPRD Tanda Tangani Rancangan Peraturan Daerah P.APBD 2020

Pun hal yang sama juga disampaikan Bobby Nasution sebagaimana dilansir melalui akun Instagramnya “bobbynst” bahwa RP ditahan bukan karena pengancaman terhadap dirinya.

Adapun penangkapan yang dilakukan terhadap RP karena adanya penganiayaan terhadap pertugas parkir yang mengalami luka, diduga tangannya dijepit dan terseret mobil RP.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai jika pihak kepolisan dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu melakukan penahanan terhadap RP. dan meminta perkara ini diselesaikan dengan cara keadilan Restoratif Justice yang regulasinya juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

LBH Medan menilai apa yang dilakukan RP terhadap petugas parkir merupakan dugaan tindak pidana penganiyaan ringan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan “ Penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas (Kegiatanya sehari-hari)” hal ini dapat dilihat diduga adanya video petugas parkir yang masih bisa diwawancari pers pasca kejadian tersebut.

LBH Medan menilai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative, Maka pihak kepolisian bisa menyelesakan permasalahan a quo dengan pendekatan Keadilan Restorative Justice, Bukan melalui pendekatan Pidana.

Kerena didalam hukum pidana sendiri dikenal dengan adanya asas Ultimum Remidum yang artinya Pemidanan Merupakan Upaya hukum terakhir. Dewasa ini, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) diketahui sedang gencar-gencarnya menerapkan keadilan Keadilan Restorative Justice yang ditandai lahirnya aturan yang mengatur hal tersebut yaitu MA RI berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dikepolisian ditandai dengan adanya Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Kampar Bekuk Pelaku Curanmor Di Rumbai Pesisir

Ditambah lagi RP telah meminta maaf terkhusus kepada Petugas Parkir dan Bobby Nasution ketika konprensi pers yang saat itu ada Walikota Medan.

LBH Medan mendungkung program bobby nasution dalam pengutipan parkir dengan cara pembayaran melalui E-Parking, namun berkaca dengan kejadiaan ini patut dilakukan evaluasi terkait teknisnya dan adanya sosialisai yang gencar terhadap masyarakat. Sebagaimana diketahui berdasarkan keterang RP, dianya mau membayar secara Cash namun karena program tersebut tidak bisa Cash maka terjadi perselisihan.

Oleh karena itu LBH Medan meminta pihak pemko Medan dapat mencari solusi jika ada kejadian seperti ini. Misalnya dapat membayarkan melalu E-parking khusus yang dimilik petugas parkir ketika pengemudi tidak memilik E-toll agar kedepanya tidak terjadi hal yang sama.

LBH Medan dalam siaran tertulisnya kepada Lintas10.com, juga meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini, Polrestabes Medan agar dalam menjalankan tugasnya menerapkan asas equality before the law (persamaan di muka hukum) dalam menanggapi laporan atau pengaduan dari masyarakat, dalam artian, bahwa polisi tidak hanya merespon cepat laporan yang ketika laporan tersebut diduga melibatkan pejabat negara, namun sebaliknya ketika simiskin responnya diduga tidak sama. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses