LBH Kota Medan Tuding Dinas Kehutanan Sumut dan APH tidak Serius Tuntaskan Konflik di Lahan Hutan Lindung

lintas Daerah567 kali dibaca

lintas10.com, Deliserdang – Konflik dilahan hutan konservasi di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang Sumatera Utara sampai detik ini belum menemui titik terang. Para petani hingga kini masih dibayang – bayangi rasa takut untuk keladang setelah sebelumnya sekelompok orang premanisme merusak tanaman petani dan juga membakar rumah para petani.

Hal ini pun sebelumnya sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak Polsek Kutalimbaru. Oleh personil Polsek Kutalimbaru mengarahkan untuk melapor ke Polrestabes Medan maupun ke Polda Sumut.

“Waktu itu kami sudah melapor ke Polsek Kutalimbaru, namun diarahkan ke Polrestabes, laporan kami sudah diterima di Polrestabes Medan namun dilimpahkan kembali ke Polsek Kutalimbaru,” ucap ketua Kelompok Tani Pasta Surbakti, Rabu (29/12/2021).

Berulang kali Lintas10.com berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengenai laporan warga yang ditolak di Polsek kutalimbaru tersebut dan diterima di Polrestabes Medan, akan tetapi belakangan berkas laporan warga terkesan di ‘pimpong’ dan kembali dilimpahkan ke Polsek Kutalimbaru. Ironisnya sampai berita ini ditayangkan Kompol Muhammad Firdaus enggan untuk memberikan tanggapan.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan Muhammad Alinafiah Matondang menuturkan kepada media ini bahwa konflik yang dihadapi oleh KTH Depari Sada Nioga merupakan salah satu kasus yang membuktikan ketidakseriusan Dinas Kehutanan Propinsi Sumut dan Kepolisian dalam mendukung program pemerintah pusat dan dunia dalam mencegah perubahan iklim (climate change) dengan mengabaikan kewajibannya memberikan perlindungan hukum bagi KTH Depari Sada nioga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola kawasan hutan.

Ancaman pembunuhan serta perampasan ruang hidup dan wilayah kelola yang terjadi terhadap KTH Depari Sada Nioga oleh OTK ini dapat dianggap sebagai sikap ketidakpedulian, ketidak profesionalan atau kegagalan Polsek Kutalimbaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada diwilayah hukumnya yang harusnya peristiwa ini tidak akan terjadi apabila adanya upaya upaya pencegahan oleh sebab persoalan ini bukanlah persoalan baru.

Baca Juga:  Ambisi Calon Gubernur, Baliho Dua Bupati Berukuran Besar Terpajang di Simpang Empat km 11

Lanjut Muhammad Alinafiah Matondang lagi, bahwa KTH ini sebagai korban punya hak untuk menyampaikan aduan atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana percobaan pembunuhan, pengrusakan, penganiayaan yang dilakukan secara bersama sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 170 Jo. Pasal 406, Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Namun sangat disayangkan pada hari Senin, 13 Desember 2021 pihak Polsek Kutalimbaru menolak menerima pengaduan dari KTH yang mencari keadilan dan perlindungan hukum tanpa alasan yang jelas, padahal menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a. dan Pasal 7 ayat (1) huruf a. KUHAPidana, yang kemudian diperkuat dengan perintah Kapolri sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PerPol Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana mengamanatkan  Penyelidik Polri berkewajiban menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

Dengan demikian dapat diduga petugas Polsek Kutalimbaru yang menolak pengaduan masyarakat ini telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri untuk itu KTH Depari Sada Nioga dapat melakukan upaya hukum pengaduan pelanggaran kode etik ke pihak Propam Polda Sumut.

Selain daripada itu bagi pihak Dinas Kehutanan sebagai instansi pemerintah yang berkewajiban dalam pengelolaan kehutanan  mempunyai kewajiban juga memberikan perlindungan hukum bagi KTH dan menindak tegas pihak OTK yang telah mengambil alih kawasan hutan  secara melawan hukum dari penguasaan KTH Depari Sada Nioga agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa yang berpotensi merupakan permainan mafia tanah menggunakan preman merebut lahan tersebut guna diduga lahan dan hutan ini akan digunakan untuk kepentingan bisnis perkebunan, pertambakan atau industry.

Baca Juga:  Kampung Binaan PT.Kimia Tirta Utama Peroleh Penghargaan PROKLIM dari DLHK

Diberitakan sebelumnya sekelompok aksi premanisme lancarkan serangan brutal ke Sekretariat Kelompok Tani Hutan Depari Sada Nioga yang beralamat di Dusun X Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang Sumatera Utara.

Aksi serangan ini diduga kuat buntut dari masalah konflik yang sudah puluhan kalinya terjadi di lahan hutan lindung milik Dinas Kehutanan Sumut yang dikelola oleh masyarakat untuk bercocok tanam sejak puluhan tahun silam. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses