Karenanya menjadi mudah difahami mengapa pendapatan perkapita di Lampung selama ini tidak pernah mampu melonjak secara signifikan bahkan untuk tahun 2020 dan 2021 gagal mencapai target Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang mereka tetapkan sendiri, para kepala daerahnya patut diduga lebih memilih menggunakan APBD untuk mengonsentrasikan pendapatan dan menambah kesejahteraan diri, keluarga dan kroni mereka sendiri saja.
Walhasil secara statistik outputnya menggambarkan praktek itu, di Lampung bukan pendapatan perkapita yang meningkat tajam tetapi justru penangkapan pejabat daerahnya yang bertambah.
Sejak tahun 2018 dan diulangi hampir setiap tahun, KPK membuat acara seremonial dengan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Lampung, puncaknya penandatanganan deklarasi anti korupsi. Lihat saja di semua ruangan para kepala daerah itu, salinan deklarasinya dibingkai rapi dan dipajang.
Ironisnya jika melihat deklarasi yang lama, terdapat nama-nama kepala daerah (dan Ketua DPRD) penandatangan deklarasi yang kemudian tetap terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK juga. Mungkin tidak cukup jika hanya dibuat setiap tahun sebagaimana di Provinsi lainnya, khusus di Lampung KPK mungkin mesti membuatnya setiap bulan.
Jika didekati dengan perspektif Penta Helix (Pemerintah, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, Komunitas, dan Media), menurut saya penyebutan status Lampung “Darurat Korupsi” itu sudah tepat.
Penangkapan para kepala daerah dan ketua DPRD jelas menunjukkan pilar pemerintah sudah terjangkit kanker korupsi. Fakta bahwa 2 dari 8 perusahaan pengemplang pajak yang telah menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata perusahaan dari Lampung (PT Gunung Madu Plantations dan PT Indo Lampung Perkasa) saya yakini adalah puncak es dari perilaku koruptif dunia usaha di Lampung.