Raja Ampat, lintas10.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, melakukan bimbingan teknis (Bimtek) bagaimana cara pemuktahiran data juga penyusunan daftar pemilih bagi PPD, PPS, dan petugas PPDP. Sekaligus penyerahan Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitaser serta seragam petugas pantarlih didalam melakukan pencoklitan.
Peresmian dan bimtek terhadap penyelenggara ditingkat bawah ini. Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Raja Ampat 9 Desember 2020 depan. Pelaksanaan bimtek ini, secara resmi di buka oleh Kepala Distrik Teluk Mayalibit, Hiskia Daam di Kampung Mumes, Teluk Mayalibit, Jumat (10/7/2020).
“Sesuai jadwal, pencoklitan data pemilih akan dilakukan serentak tanggal 15 Juli ini. Dengan itu, KPU harus adakan bimtek kepada petugas PPDP sebelum turun lapangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan saat mendata jumlah pemilih di bawah,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Raja Ampat, Muslim Saifuddin, SH, kemarin.
Menurutnya, proses pencoklitan daftar pemilih ini akan berlangsung selama 20 hari semenjak 15 Juli. Petugas PPDP harus door to door atau berjalan dari rumah ke rumah warga kampung, karna dalam pemutahiran ini beberapa formulir harus di isi, seperti model A.-KWK. A.A-KWK, A. A.1-KWK, dan lainnya. Ini harus dilihat petugas sebelum coklit.
Kemudian, berdasarkan PKPU nomor: 19 tahun 2019, data pemilih yang telah meninggal harus dicoret. Tapi dengan catatan petugas dibarengi dengan bukti surat dari pihak keluarga, atau RT /RW atau kepala kampung ditempat. Apabila di temukan data pemilih meninggal masuk dalam daftar pemilih maka masuk pelanggaran, ada niat kurang baik.
“Nah, petugas PPDP yang lakukan pencoklitan inipun harus pakai APD karena Pilkada kali ini berbeda akibat wahab virus corona. Maka mau tidak mau wajib pakai jika tidak maka akan jadi pelanggaran. Kemudian warga yang berusia 15 tahun sudah nikah wajib masuk daftar pemilih. Tetapi kalau belum menikah tidak boleh masuk karena juga pelanggaran,” tutupnya. (TM)