lintas10.com, Medan – Sabar David Zai konsumen di PT Capella Multidana terkejut atas tagihan denda keterlambatan angsuran cicilan sepeda motor miliknya yang ia kredit.
Sabar David Zai yang berprofesi sebagai driver ojek online ini mengatakan hanya berkisar empat bulan terlambat membayar angsuran cicilan sepeda motor roda dua dari PT Capella Multidana yang berada di Jalan Putri Hijau Kota Medan Sumatera Utara, didenda sebanyak 7.756.525.
Pertama sekali mengajukan kredit di Capella Multidana pada Tanggal 13 Januari tahun 2020 silam. Tiga bulan pertama masih lancar membayar cicilan tepat waktu.
Akan tetapi pada bulan April tahun 2020 awal penyebaran Virus Covid 19 pekerjaannya yang sehari sebagai driver Ojek pun terbengkalai, alhasil Sabar David Zai tak mampu membayar angsuran tepat waktu.
“Pembayaran saya sudah mulai menunggak pada saat pertama kali Virus Corona menyebar, pada saat itulah saya mulai menunggak. Catatan saya telat membayar pada bulan April, Mei, Juni dan Agustus tahun 2020, selebihnya hanya telat bayar hitung hari. Saya hitung dari total angsuran 29 bulan yang telah saya bayarkan, saya hanya telat bayar total keseluruhan 145 hari,” ujar Sabar David Zai, kepada Wartawan, Kamis (02/06/2022).
Lanjut Sabar lagi, pembayaran pokok angsuran sebanyak 29 kali angsuran telah ia penuhi seluruhnya. Akan tetapi pada saat pengambilan BPKB sepeda motor tersebut, Sabar David Zai dikenakan denda sebesar 7.756.525;. Sontak saja ia terkejut bukan kepalang, pasalnya menurut perhitungannya tidak sampai semahal itu angsuran denda yang akan dibayar.
” Setelah saya amati dalam tabel angsuran denda yang dibebankan kepada saya, saya merasa heran. Seperti pada bulan September, Oktober, November, Desember saya bayar lebih awal jatuh tempo, sebelum tanggal 13 saya bayar, tetapi dalam kolom tabel denda tetap bertambah dan semakin membengkak,” sesalnya.
Menurut perhitungan saya, perhari denda yang diterapkan pokok dikali 0,5 persen, dengan kalkulasi perhitungan, jika pokok 889000 x 0,5% = 4,445 (per hari). Maka perhitungan total dendanya adalah sebesar 4,445 x 145 hari (telat angsur) = 644.525;. ucapnya.
” Saya bingung perkalian leasing ini, bagaimana hitungannya, mengapa menjadi membengkak? Sudah dua kali saya mohon keringanan, karena perhitungan saya tak sampai segitu, dikasih keringanan tetapi masih belum mampu saya bayar,” ucap Sabar.
Dikonfirmasi terpisah pihak PT Capella Multidana, Edi menjelaskan bahwa keterlambatan angsuran konsumen dihitung berjalan. Jika telat membayar di tiga bulan pertama maka dendanya akan tetap dihitung pertiap bulan sampai habis masa cicilan di PT Capella Multidana.
Sudah ada ketentuannya, ketentuan dari OJK 0,5 persen perhari. Kalau lebihkan saja menjadi 0,6 kami berarti digiling pemerintahlah.
” Saya kasih contoh ini, jika nunggak ada 3 bulan, trus dibayarkan satu bulan maka yang dua bulan lagi dendanya akan dihitung berjalan terus sampai habis cicilan pokok,” urainya.
Mendengar penjelasan pihak Capella Multidana tersebut, masyarakat kembali dibuat meradang. Berapa persen bunga dendanya jika pertiap bulan dibebankan denda selama masa cicilan?
” Telat bayar di bulan April, Mei, Juni, dengan total denda 466.725, jadi denda ini dihitung berjalan tetap pertiap bulan meskipun di bulan Juli sudah normal dibayarkan, denda tetap ditambahkan pertiap bulan, mencekik kalilah ini,” ujar warga.
Pantas saja tunggakan tiga bulan bisa mencapai tujuh jutaan rupiah dengan perhitungan jika pertiap bulan denda tunggakan 500.000 rupiah, maka secara otomatis pertiap bulannya dikenakan denda dengan nominal yang sama, dengan hitungan berjalan pertiap bulannya sampai habis masa angsuran pokok. (Ly).
Bagus nya CMD ini cabut izin operasi nya, saya jg mengalami hal yg sama, denda hutang saya mencapai 1,6 M.
Apa tidak bisa dihapuskan denda berjalannya. Berat rasanya