Siak, lintas10.com– Semakin banyaknya Media siber yang berdiri ditengah era teknologi ini dibidang publikasi memberikan dampak positif dalam perkembangannya. Namun perlu juga diketahui bahwa dalam hal itu Perusahaan PERS harus berbentuk PT dan berbadan hukum khusus, mengikuti Undang undang PERS no 40 tahun 1999.
Selain berbadan hukum media siber maupun cetak diwajibkan mencantumkan alamat Redaksi atau sering disebut box Redaksi siapa yang menjadi penanggung jawab serta nomor telepon yang dapat di hubungi.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa “Perusahaan pers wajib mengumumkan secara terbuka nama, alamat, dan penanggung jawabnya melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak harus mencantumkan juga nama dan alamat percetakannya.
Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Siak M. Soleman Sihotang menyikapi banyak Media Perusahaan PERS yang bermunculan khususnya di Kabupaten Siak.
“Semua stage holder dan masyarakat umum wajib mengetahui terhadap keberadaan perusahaan PERS sesuai dengan UU PERS No 40 tahun 1999,” ujar Soleman Sihotang.
Lanjutnya, apabila ada perusahaan PERS tidak mencantumkan alamat Redaksi nya sudah dipastikan menjadi bahan pertanyaan dan melanggar UU PERS tersebut.
“Bila ada ditemukan perusahaan PERS atau Media siber tidak mencantumkan laporkan saja ke pihak terkait, bila perlu ke Dewan PERS,” kata Soleman.
Perlu diketahui semua sengketa mengenai karya jurnalistik di putuskan di Dewan PERS, tentunya sebaiknya ikuti regulasi yang telah ada.
“Peraturan DEWAN PERS
Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018
Tentang Standar Kompetensi Wartawan,” kata Soleman yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan tingkat Utama ini.