Kepala Desa Simatohir Sebut Penyaluran BLT Sudah Ikuti Aturan Yang Berlaku

Padangsidimpuan, lintas10.com-Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19). Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.

Menanggapi berita miring yang menimpa Kepala Desa Simatohir Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Muslim Pariaman Pohan membantah berita yang telah beredar yang mengatakan dirinya telah membagi dua Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga Desa Simatohir.

Kepada lintas10.com Muslim menjelaskan bahwa kabar itu tidak benar itu hanya hanya kerjaan orang-orang yang berseberangan dengan masa kepemimpinannya sebagai kepala desa dalam artian ada segelintir orang yang tidak suka.

“Dana BLT yang kita salurkan kepada warga desa itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan penyalurannyapun disaksikan oleh alim ulama, tokoh adat, dan Babhinsa baik itu dari kepolisian dan TNI,” jelas Muslim (21/06/2020) dikediamannya.

Muslim juga menjelaskan bagaimana tahapan syarat dan ketentuan dalam pencairan dana BLT tersebut.

Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.

BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
2. Belum terdata (exclusion error)
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan
2. Pendataan terfokus mulai dari Kepala dusun menyampaikan laporan ke kepala Desa.
3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Baca Juga:  GUBSU Kunjungan Kerja di Labuhanbatu Utara

Komentar