Palangka Raya, lintas10.com-Upaya yang tidak kenal kata berhenti melakukan penelitian dan praktek langsung di lapangan yang dilakukan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dalam berinovasi menemukan bibit padi unggul berkategori organik murni kini telah membuahkan hasil.
Sertifikasi ini diperoleh untuk yang pertama kali terhadap lahan pertanian yang dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Pancar Karya, Desa Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur terhadap dua jenis padi, yakni Inpari 42 dan Inpari 9, sesuai hasil kajian dan penilaian yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman atau LeSOS dari Kementerian Pertanian RI.
Dengan keberhasilan mendapatkan sertifikasi ini, Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dengan bekerja sama dengan berbagai kelompok tani yang tersebar di seluruh Kalimantan Tengah dalam peningkatan pangan, terutama pembibitan atau pembuatan lahan padi organik.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Propinsi Kalimantan Tengah, Ir. Sunarti, MM.(17/12), setiap produk yang lolos uji sertifikasi nantinya dapat dicantumkan dalam lampiran sertifikasi organis, dimana sudah dikirim juga sertifikasi organic, salinan sertifikasi organic, QR dan Logo Organik, Pedoman KAN 403-2011 tanda kesesuaian berbasis SNI dan atau Regulasi Teknis.
Hal tersebut harus dilakukan agar nantinya untuk mengurangi potensi kesalahan dalam perlabelan yang akan diperjualbelikan, baik didalam daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah ataupun dijual secara nasional.
Sebelum pencetakan kemasan, draf dan desain kemasan terlebih dahulu dikirim kepada LeSOS.
Hal tersebut agar hasil produksi diakui dan sertifikasi legal sehingga memilki kualitas yang mumpuni.
Sertifikasi ini tidak berlaku selamanya, kata Sunarti ada masa tenggang waktunya, yakni sampai Desember 2022, yakni meliputi produk Padi Inpari 42 dengan standar yang dipakai SNI 6729 dengan produksi per tahun mancapai 7000 kg dan Padi Inpari 9 dengan standar yang dipakai SNI 6729 dengan produksi per tahun lk 6000 kg.
Capaian hasil tersebut menurut Sunarti adalah seperti yang digalakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, yakni untuk peningkatan pangan, khususnya Padi Organik dapat tercapai, baik masyarakat petani produksi padi organik maupun untuk masyarakat lainnya.
Hasil dari sertifikasi ini oleh Dinas Pertanian, Hortikultura dan Peternakan akan terus dievaluasi dan pemantauan dan terus memberikan bantuan untuk dapat meningkatkan kualitas padi organik serta produk pangan lainnya agar ketahanan pangan di Kalimantan Tengah lebih baik dan terus meningkat.(AT)








