Kadisdik Prov DKI Jakarta Tindak Tegas Kepala Sekolah Yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Kerja

Lintas Jabodetabek310 kali dibaca

JAKARTA, lintas10.com – Bendera merah putih, Bendera tanah airku, Gagah dan jernih tampak warnamu, Berkibarlah di langit yang biru, Bendera merah putih, Bendera bangsaku. Bendera merah putih, Pelambang brani dan suci, Siap selalu kami berbakti, Untuk bangsa dan ibu pertiwi, Bendera merah putihTrimalah salamku.
Lagu Bendera Merah Putih Karangan / Ciptaan : Ibu Sud tersebut yang merupakan Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.

Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan pada Bab II (Waktu dan Cara Penggunaan) pasal 10 (b) menyebutkan, setiap hari sekolah pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah negeri dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional, dan UU No 24/2004 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang bertujuan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI, serta menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI, serta menciptakan ketertiban, kepastian dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Pemkot Adm Jakarta Barat, Uripasih kepada media ini mengatakan, bahwa seluruh sekolah baik SD/SMP, SMA, maupun SMK harus mentaati aturan dan termasuk pengibaran bendera Merah Putih.

Menurut Mendikbud, Muhadjir Effendy, bahwa dengan mematuhi aturan yang diantaranya menaikkan bendera Merah Putih selama hari kerja, pihak sekolah harus mengibarkan bendera Merah Putih, karena, kata Muhadjir, dengan mentaati aturan menaikkan bendera Merah Putih adalah menunjukkan jiwa nasionalisme terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dan bahkan lagu Indonesia Raya dinyanyikan dengan tiga Stanza.

Baca Juga:  Perbaiki Jembatan Arso, Satgas Yonif R 509 Buka Akses Komunikasi dan Ekonomi Warga

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan dibawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar mengatakan, sudah sepantasnya pejabat yang membawahi sekolah memberikan sanksi tegas kepada para Kepala Sekolah, atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ditunda pembayaran, karena, tidak peduli terhadap penguatan pendidikan karakter yang memberikan contoh yang tidak baik terhadap peserta didik terhadap jiwa nasionalisme.
“Kadisdik Pendidikan Prov DKI Jakarta harus memberikan sanksi tegas kepada para Kepsek dan Kasatlak/Ka TU yang tidak mentaati peraturan dengan tidak menaikkan bendera merah putih saat hari kerja. Sekolah merupakan pusat dari semua pendidikan baik akademik maupun non akademik,” tegas Hisar yang juga pengamat pendidikan kepada media ini di Kemendikbud, Jakarta beberapa waktu lalu.
Bahkan, kata Hisar, bahwa salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014 – 2019 yakni melakukan Revolusi Karakter Bangsa dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. (ES265)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses